Berita Malang

Digelar Juli 2021, Sekolah Tatap Muka di Kabupaten Malang Bisa Berubah Jika Terjadi Hal ini

Pembelajaran tatap muka sekolah di Kabupaten Malang akan digelar pada Juli 2021 mendatang.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
ilustrasi - siswa di sekolah 

Reporter: Erwin Wicaksono  | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Dinas Pendidikan Kabupaten Malang belum mengubah rencana pembelajaran tatap muka yang akan digelar pada Juli 2021 mendatang.

Namun, rencana tersebut bisa saja berubah jika pada wilayah Kabupaten Malang berubah menjadi zona merah penularan Covid-19.

"Pembelajaran tatap muka pada Juli nanti tetap namun tidak dalam zona merah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono ketika dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021).

"Jika merah kita tutup, kita hentikan, tapi tergantung Satgas setempat," beber dia.

Kata Rahmat, sekolah tatap muka di Kabupaten Malang tepatnya akan digelar pada 5 Juli 2021.

Baca juga: Bangkalan Zona Merah Covid-19, Zonasi per Kecamatan dan Rekom Satgas Acuan Pembelajaran Tatap Muka

Persetujuan digelarnya Pembelajaran tatap muka mengacu pada keputusan Satgas Covid-19 di masing-masing kecamatan.

Selain itu, Pembelajaran tatap muka juga melalui persetujuan bersama dengan komite sekolah maupun orang tua siswa.

"Pembelajaran tatap muka secara terbatas. Tidak semua sekolah bisa menerapkan tatap muka terbatas ini," beber Rahmat.

Rahmat menjelaskan skema-skema yang akan dilakukan saat pembelajaran tatap muka.

"Untuk sekolah tingkatan Paud harus berkoordinasi dengan kepala dusun, kalau SD ke Satgas di tingkatan Desa," tutur dia.

"Sedangkan SMP ke Satgas di tingkatan Kecamatan yakni ke camat dan muspika, harus sesuai syarat," jelasnya.

Baca juga: Perkuliahan Tatap Muka Kampus Universitas Brawijaya Dibuka hanya untuk Mahasiswa Angkatan 2020

Rahmat juga memastikan, sekolah-sekolah di Kabupaten Malang telah memiliki fasilitas protokol kesehatan.

Sekolah juga harus menyampaikan data kelengkapan sarana protokol kesehatan ke data pokok pendidikan.

Kewajiban lainnya yakni membentuk Satgas Covid-19 di sekolah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved