Berita Jawa Timur
Mulai 1 Juli 2021, PNS Wajib Nyanyi Indonesia Raya dan Baca Pancasila, Ini Tanggapan Wagub Jatim
Wakil Gubernur Jawa Timur menanggapi imbauan PNS menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membaca Pancasila setiap apel pagi.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter : Yusron Naufal Putra | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemerintah resmi mengeluarkan imbauan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membaca Pancasila setiap apel pagi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Imbauan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membaca Pancasila setiap apel pagi berlaku bagi seluruh PNS, pejabat maupun pegawai berlaku mulai 1 Juli mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak mengatakan, pihaknya tentu bakal melakukan apa yang menjadi arahan pemerintah pusat.
Meskipun selama ini, kata Emil Dardak, Pemprov Jatim telah memberlakukan hal tersebut.
"Tentu selama ini kita juga wajib nyanyi Indonesia Raya, dan dengan imbauan tersebut akan menjadi catatan tindak lanjut berikutnya dari instansi terkait di lingkungan Pemprov," kata Emil Dardak saat ditemui di DPRD Jatim, Kamis (17/6/2021).
Menurut Emil Dardak, hal seperti itu tujuannya adalah semangat untuk terus memupuk nasionalisme.
Pemprov Jatim, kata Emil Dardak, selama ini telah melaksanakan hal tersebut.
"Seyogianya memang setiap kegiatan menyanyikan lagu Indonesia raya," tutur dia.
"Nanti kita cermati apa yang menjadi arahan pusat, akan ditindaklanjuti bersama," ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jatim, Achmad Firdaus Febrianto mengungkapkan, pihaknya memberikan support atas upaya yang dilakukan pemerintah tersebut.
Sebab, bagaimanapun patriotisme dan nasionalisme wajib terus ditumbuhkan.
Cara seperti itu dinilainya bisa menjadi di antara upaya untuk terus memupuk jiwa patriotik dan nasionalis.
"Saya pikir ini upaya yang patut disupport dan diapresiasi," ungkap Firdaus dikonfirmasi secara terpisah.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, imbauan tersebut berlaku bagi seluruh PNS, pejabat maupun pegawai, baik yang bertugas di kantor ataupun rumah, tanpa terkecuali.