Berita Jawa Timur
Surabaya Tempati Daftar Atas, Inilah Wilayah Paling Banyak Ajukan Perceraian di Jawa Timur
Sebanyak 2.454 perkara perceraian diajukan ke Pengadilan Agama Surabaya dari Januari sampai Mei 2021
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter ; Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jatim mencatat, angka perceraian mencapai 18.034 perkara pada tahun 2020.
Jumlah tersebut diakumulasi dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur.
Dari jumlah itu, 9.386 perkara di antaranya dikabulkan hakim alias diputus cerai.
“Itu data dari PTA untuk tahun 2020 yang masuk ke kami,” kata Kasi KUA dan Keluarga Sakinah Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Farmadi Hasyim, Kamis (17/6/2021).
Dari 9.386 yang diputus cerai, yang paling banyak ialah perkara yang disidangkan di Pengadilan Agama Surabaya, yaitu 926 perkara.
Tertinggi kedua yang diputus yakni di Pengadilan Agama Jember sebanyak 822 perkara.
Kemudian, terbanyak ketiga yang diputus ada di Pengadilan Agama Lamongan sebanyak 454 perkara.
“Yang paling banyak mengajukan [cerai] dari perempuan," tutur dia.
"Separuhnya lebih banyak dari pria yang mengajukan cerai atau cerai talak," ujar pria yang juga pengurus MUI Jatim itu.
Pada tahun 2021, angka perceraian juga masih tinggi. Di Kota Surabaya, misalnya.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Surabaya dari Januari sampai Mei 2021, sebanyak 2.454 perkara perceraian masuk.
Pihak yang mengajukan cerai, rinciannya 1.723 perkara diajukan pihak istri (cerai gugat) dan 731 diajukan pihak suami (cerai talak).
Humas Pengadilan Agama Surabaya, Wachid Ridwan mengatakan, faktor yang paling dominan ialah ketidakharmonisan pasangan suami istri sehingga kerap terjadi pertengkaran atau cekcok.
Faktor itu jadi alasan banyaknya pihak istri mengajukan gugat cerai.