Berita Jawa Timur

Tak Ada Lockdown di Jatim, Gubernur Khofifah Lebih Pilih Memperketat PPKM Mikro Demi Atasi Covid-19

Khofifah menegaskan bahwa PPKM Mikro kembali terus diterapkan di Jatim sesuai dengan inmendagri hingga 28 Juni 2021.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/FATIMATUZ ZAHROH
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat diwawancara di Grahadi, Selasa (22/6/2021). 

Reporter: Fatimatuz Zahroh | Editor: Aqwamit Torik

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan tak akan ada lockdown di Jatim.

Opsi lockdown tidak dipilih oleh Gubernur Khofifah dalam mengendalikan lonjakan kasus covid-19 di Jatim.

Dibandingkan lockdown, Gubernur Khofifah lebih memilih untuk memperketat PPKM Mikro. 

Hal itu ia tegaskan dalam wawancara dengan media di Gedung Negara Grahadi, Selasa (22/6/2021).

Khofifah menegaskan bahwa PPKM Mikro kembali terus diterapkan di Jatim sesuai dengan inmendagri hingga 28 Juni 2021.

Bahkan ini sudah memasuki perpanjangan PPKM Mikro yang ke sembilan di Jatim. 

“Nggak, tidak ada lockdown. Katakan itu kalau sekarang micro lockdown. Jadi sekarang ada microlockdown di Pasuruan, micro lockdown di Malang, ada itu jadi satu gang micro lockdown, gitu,” kata Khofifah. Micro lockdown itu menurutnya sudah sama dengan apa yang dimaksud dengan PPKM skala yang lebih kecil. 

Langkah itu masih dipilih untuk mengatasi lonjakan kasus covid-19 di Jatim.

Pihaknya juga tengah melakukan pengetatan PPKM di sejumlah daerah.

Khususnya di titik-titik desa dan kecamatan yang statusnya masuk zona oranye hingga merah.

“Nah ini ppkm pengetatan itu berarti di titik titik yang terkonfirmasi orange dan merah. Hari ini sebetulnya sudah dilakukan di Pasuruan kota, Malang ada, lalu Mojokerto kota, Ngawi, Madiun,  kota, ngawi ada, madiun ada. Hari ini juga dilakukan pengetatan PPKM mikro di delapan desa di lima kecamatan di Bangkalan, semua sistemnya pengetatan PPKM mikro,” tandasnya.

Pengetatan PPKM mikro sesuai dengan arahan dari Presiden dan jajaran pemerintah pusat juga arahan dalam Inmendagri.

Begitu ada Inmendagri maka Gubernur membuat surat perpanjangan ke kabupaten kota. 

Halaman
123
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved