Berita Jawa Timur
Sekolah Tatap Muka di Jawa Timur hanya untuk Zona Kuning dan Hijau, Acuan Berdasar Zonasi Kecamatan
Pembelajaran tatap muka di Jawa Timur hanya bisa dilakukan di zona kuning dan zona hijau Covid-19.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim memutuskan bahwa pembelajaran tatap muka hanya bisa dilakukan di zona kuning dan zona hijau Covid-19.
Sedangkan untuk zona merah dan zona oranye Covid-19 tidak bisa menggelar pembelajaran tatap muka dan terus melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Dengan catatan, skala zona yang dimaksud adalah skala kecamatan.
Acuan zona pembelajaran tatap muka di Jawa Timur tetap berdasar ke SE Gubernur yang lama, yaitu menggunakan acuan zona skala mikro yaitu kecamatan.
Keputusan penundaan pelaksaan pembelajaran tatap muka untuk zona merah dan zona oranye tersebut diambil setelah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Dinas Pendidikan Jatim bertemu dengan MKKS SMA SMK negeri dan swasta Jatim serta PGRI Jatim di Gedung Negara Grahadi, Rabu (23/6/2021) sore.
Dalam forum dengar pendapat itu, diambil keputusan bahwa zona merah dan zona oranye skala kecamatan se Jatim untuk tingkat pendidikan SMA, SMK, negeri dan swasta dan pendidikan khusus tidak menyelenggarakan PTM.
Baca juga: Wabup Gresik Terpilih Jadi Ketua PC IKA PMII Periode 2021-2026, Keponakan Mahfud MD Ungkap Harapan
“Jadi lengkap pertama untuk daerah, tapi ini lingkupnya adalah kecamatan ya," kata Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi, seusai pertemuan.
"Apabila masih zona merah dan zona oranye, maka pembelajaran tetap dilaksanakan jarak jauh. Jadi tidak dilaksanakan pembelajaran tatap muka,” tegas dia.
“Tetapi yang zona kecamatannya sudah warna kuning dan hijau, maka dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Terbatas dalam arti dengan pengaturan protokol kesehatan yang ketat,” tambah Wahid.
Yang dimaksud terbatas, dijelaskan Wahid, yaitu untuk zona kuning yang ikut pembelajaran tatap muka adalah 25% dari kapasitas kelas.
Kemudian untuk yang zona hijau yang ikut pembelajaran tatap muka sebanyak 50% dari kapasitas kelas.
“Dan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dilaksanakan tiap hari adalah 2 jam. Dengan masing-masing mata pelajaran durasinya adalah setengah jam pelajaran per mata pelajaran," ungkap dia.
"Artinya setiap harinya PTM hanya boleh ada 4 jam pelajaran dengan durasi masing-masing 30 menit sehingga total 2 jam,” tegasnya.
Kemudian para siswa per minggu bisa mengikuti pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan dua kali. Dan pembelajaran tatap muka ini tetap harus atas rekomendasi ketua gugus tugas covid-19 kabupaten kota yaitu Bupati walikota. Selain itu siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka juga harus mendapatkan persetujuan dari orang tua siswa.
“Kami seminggu ke depan depan akan melakukan koordinasi dengan semua sekolah di Jawa Timur termasuk juga mengakomodir bagaimana pendapat para orang tua siswa terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa memang dalam memutuskan pelaksanaan PTM pihanya ingin mendengar suara dari para MKKS dan PGRI. Sehingga sore ini memang digelar khusus pertemuan untuk dengar pendapat terkait PTM dengan kalangan guru dan kepala Sekolah.