Pos Penyekatan Suramadu Dibubarkan
Pos Penyekatan di Suramadu Ditiadakan, Pelintas Wajib Tunjukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
Warga yang melintas di Jembatan Suramadu wajib menunjukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter ; Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto memastikan bahwa posko penyekatan di Jembatan Suramadu resmi dihentikan.
Keputusan itu, kata Mayjen TNI Suharyanto, diambil setelah Forkopimda Jatim menggelar rapat pada Rabu (23/6/2021) malam.
Selanjutnya, skema yang diterapkan saat ini ialah menunjukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Sebelum rapat diskusi (Rabu malam) kita tadi diskusi bahwa untuk penyekatan di sisi Surabaya, kalau kita sudah sependapat semua, sementara dihentikan,” ujarnya, Kamis (24/6/2021).
Ia mengatakan, penyekatan dan pengetatan digeser di Bangkalan saja. Tepatnya di tingkat kecamatan, desa/kelurahan hingga RT/RW.

Baca juga: Semua Pasien Covid-19 di RS Lapangan Indrapura Varian Baru Delta B.1.617.2 India Dinyatakan Sembuh
Bagi warga yang mobilitas, maka diwajibkan mengantongi SIKM.
“Yang bawa SIKM silahkan lanjut lewat jembatan menuju Surabaya," tutur dia.
"Yang tidak bawa, dipaksa balik kanan atau kita rapid antigen sebagai syarat pembuatan SIKM,” tegasnya.