Berita Sampang
Video Panas Pacar Jadi Senjata Pria di Sampang Lancarkan Pemerasan Jutaan Rupiah, Begini Aksinya
Aksi licik pria di Sampang lancarkan pemerasan ke pacarnya pakai video panas, direkam saat video call vulgar demi dapat jutaan rupiah
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Taktik licik seorang pria warga Sampang yang peras kekasihnya sendiri demi dapatkan uang.
Pria tersebut memanfaatkan rekam layar video call dan simpan video panas pacarnya.
Pria tersebut bernama Mudasir, warga Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.
Kini, Mudasir terpaksa mendekam di sel penjara Polres Sampang sejak (21/6/2021) kemarin.
Pasalnya pria berusia 27 tahun tersebut tega melakukan pemerasan hingga jutaan rupiah terhadap pacarnya sebut saja Bunga (23) asal Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang.
Tidak tanggung-tanggung, Mudasir mengancam akan menyebarkan video vulgar Bunga, jika permintaannya tidak dikabulkan.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto mengatakan, bahwa pemerasan yang dilakukan oleh tersangka bermula dari rasa tersinggung karena pacar meminta putus.
Baca juga: Kronologi Kakak Bacok Pacar Adik sampai Terkapar, Tak Sengaja Temukan Video Panas saat Nongkrong
Sebab, tersangka diketahui berselingkuh di belakang pacar dengan wanita lain.
"Saat tersinggung, tersangka melakukan tindakan memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp. 3.000.000," ujarnya kepada TribunMadura.com, Kamis (24/6/2021).
Ia menambahkan, pada saat melakukan pemerasan, tersangka mengancam dengan menyebarkan video fulgar korban ke Medsos.
Video itu didapatkan tersangka secara diam-diam saat melakukan video call dengan korban.
Pada saat itu tersangka meminta korban untuk telanjang bagian bawah, sehingga kemaluan korban terlihat.
"Korban ketakutan akan ancaman tersangka, karena apabila video tersebut tersebar akan membuat malu nama keluarga," kata AKP Sudaryanto.
"Bahkan korban khawatir akan kehilangan pekerjaaannya, maka korban melaporkan kejadian Polres Sampang," imbuh dia.
Lebih lanjut, AKP Sudaryanto menyampaikan, berselang beberapa hari, tersangka diamankan saat selesai menerima uang dari korban di Pom bensin Ketapang Sampang.
"Tersangka selalu mendesak korban untuk segera kerahkan uangnya, selanjutnya anggota kami melakukan penangkapan," terangnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka terancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP, yakni 4 tahun penjara. ( TribunMadura.com/Hanggara Pratama)