Cara Membuat SIKM Suramadu, Simak Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan Pelintas Jembatan Suramadu

Cara membuat SIKM Suramadu. Pelintas perbatasan Surabaya - Madura  wajib mengurus Surat Izin Keluar Masuk.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Cara membuat SIKM Suramadu 

"Pelayanan pemeriksaan rapid test antigen dilaksanakan oleh RSUD Syarifah Ambami dan Puskesmas se-Kabupaten Bangkalan setiap hari kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB tanpa biaya atau gratis,” papar Agus.

Seperti diketahui, penyekatan dengan pemeriksaan rapid test antigen mulai diberlakukan kepada para pelintas Jembatan Suramadu sisi Madura sejak Minggu (6/7/2021) dan di Pelabuhan Kamal, Senin (7/6/2021).

Penyekatan di pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Surabaya juga diberlakukan mulai Kamis (17/6/2021).

Hal itu dimaksudkan sebagai upaya tracing (penelusuran) secara dini sekaligus menekan angka penyebaran Covid-19 lintas daerah. Menyusul darurat Covid-19 yang terjadi di Bangkalan dalam dua pekan sebelumnya.

Berikut rangkuman SURYA.CO.ID ( grup TribunMadura.com ) cara mengurus SIKM selengkapnya:

1. Melampirkan hasil negatif atau non-reaktif rapid test antigen dan melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja, atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktifitasnya dari pihak terkait.

2. SIKM dikeluarkan kantor kecamatan sesuai tempat tinggal dan berlaku selama 7 hari.

3. Untuk mendapatkan hasil Tes Rapid Antigen gratis, bisa memanfaatkan Layanan Rapid Test Antigen di RSUD Syarifah Ambami dan Puskesmas se-Kabupaten Bangkalan pada hari kerja mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB.

4. Bagi yang tidak memiliki SIKM tetap harus mengikuti proses penyekatan, melalui Tes Rapid Antigen.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Cara Buat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Syarat Melintasi Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal

Baca juga: Polres Pamekasan Gelar Vaksinasi Massal, Dukung Program Sehari Sejuta Vaksin Cegah Penyebaran Covid

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved