Berita Ponorogo

Santri Yatim di Ponorogo Tewas Dikeroyok 4 Temannya Karena Ngaku Mencuri, Simak Kronologinya

Anak yatim berstatus santri di Kabupaten Ponorogo tewas usai dikeroyok empat orang teman sesama santri karena tuduhan pencurian uang.

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SOFYAN CANDRA ARIF SAKTI
MNA (18), satu di antara pelaku pengeroyokan santri yatim di Ponorogo, Sabtu (26/6/2021). 

Setelah jatuh, pelaku lain yaitu MNA (18) dan AM (15) ikut mengeroyok korban yang merupakan anak yatim ini.

"Korban diinjak oleh pelaku, memukul dan menendang secara bersama-sama secara terus-menerus sampai tidak sadarkan diri," jelas Hendi.

Mengetahui korban telah tidak sadarkan diri, pelaku Y meminta tolong santri lain untuk bersama-sama mengangkat tubuh korban lalu membawa turun ke lantai bawah.

Pada saat itu, pelaku M membawakan kaos lengan pendek yang dipakai membersihkan mulut korban yang mengeluarkan darah dengan kasus tersebut.

"Pelaku Y dan A lalu meminjam sepeda motor milik pengurus untuk mengantar korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," lanjut Hendi.

Korban yang berasal dari Sumatera Selatan ini sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit namun tidak tertolong dan 24 jam kemudian meninggal dunia.

Polres Ponorogo sendiri telah melakukan otopsi dengan mendatangkan dokter forensi dari RS Bhayangkara.

Hasilnya, Dokter Forensik RS Bhayangkara Kediri, Tutik Purwanti mengatakan ditemukan memar di kepala, lengan, tangan, dan wajah di tubuh korban.

"Dari pemeriksaan dalam ada pendarahan di rongga kepala sampai otak. Itu yang menyebabkan gagal nafas sehingga meninggal dunia," kata Tutik, saat ditemui di RSUD Dr Harjono Ponorogo, Kamis (24/6/2021).

Tutik menyebutkan banyak luka memar yang terdapat di tubuh korban.

Namun yang paling banyak berada di badan bagian atas.

Mulai dari lengan, dada, leher, dan kepala.

"Kalau luka memar ini karena kekerasan benda tumpul. Tidak ada benda tajam," jelas Tutik.

Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-undang (UU) Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Ancaman pidananya penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved