Berita Gresik
Pria di Gresik Beraksi Bobol Puluhan Kotak Amal Masjid, Warga Kaget Pelaku Bermodal 'Senjata' ini
Saksi menyebutkan, terdakwa berhasil ditangkap saat mencuri uang kotak amal di Masjid Baitul Mukminin Desa Ngargosari Kecamatan Kebomas.
Penulis: Soegiyono | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Soegiyono
Pelaku pencurian kotak amal masjid di Gresik saat diadili di Pengadilan Negeri Gresik,Senin (28/6/2021)
"Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-5 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP," kata Jaksa Indah.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Bagus Trenggono dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi lain," kata hakim Bagus.
Diketahui, perbuatan terdakwa Mohamad Toha mencuri uang dalam kotak amal berhasil ditangkap jajaran Polsek Gresik Kota pada 8 April 2021 sekitar pukul 02.30 WIB. (TribunMadura.com/Sugiyono)