Virus Corona di Bangkalan

Bangkalan Berada di Level 3 PPKM Darurat, Mal dan Pusat Perbelanjaan Ditutup hingga 20 Juli 2021

Kabupaten Bangkalan masuk level 3 PPKM Darurat. Level pengetatan aktivitas masyarakat di Pulau Jawa-Bali semakin ditingkatkan mulai 3-20 Juli 2021.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Elma Gloria Stevani
istimewa
Ilustrasi - Rekomendasi pengetatan aktivitas masyarakat kabupaten/kota level 3 seperti Kabupaten Bangkalan selama PPKM Darurat meliputi, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). 

Salah satu pendorong diberlakukannya PPKM Darurat itu tidak lepas dari tingginya tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit se Pulau Jawa-Bali yang menyentuh angka 74 persen dari 102.741 tempat tidur hingga 30 Juni atau setelah Idul Fitri 2021.

Tingginya tingkat keterisian tempat tidur juga pernah berada di angka 68 persen dari 82.067 tempat tidur setelah masa libur Natal dan Tahun Baru. Kala itu, pemerintah tengah memberlakukan PPKM Kabupaten/Kota.

Kondisi itu kemudian membuat pemerintah menerapkan PPKM berskala Mikro pada pertengahan Mei 2021. Langkah tersebut mampu menurunkan tingkat keterisian tempat tidur hingga berada di titik terendah, yakni 25 persen dari ketersediaan 91.971 tempat tempat tidur.

“Intinya, penerapan PPKM Darurat ini lebih ketat daripada PPKM Mikro,” pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved