Virus Corona di Bangkalan
Bangkalan Berada di Level 3 PPKM Darurat, Mal dan Pusat Perbelanjaan Ditutup hingga 20 Juli 2021
Kabupaten Bangkalan masuk level 3 PPKM Darurat. Level pengetatan aktivitas masyarakat di Pulau Jawa-Bali semakin ditingkatkan mulai 3-20 Juli 2021.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Terhitung mulai 3-20 Juli 2021, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invetasi, Luhut B Pandjaitan meningkatkan level pengetatan aktivitas masyarakat di Pulau Jawa-Bali.
Pengetatan melalui Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro selama ini akan ditingkatkan menjadi PPKM Darurat.
Berdasarkan Implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali yang dirilis Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bangkalan, Kamis (1/7/2021) malam, Kabupaten Bangkalan bersama Sampang, dan Pamekasan berada di level 3 wilayah kabupaten/kota cakupan PPKM Darurat.
“Jawa Timur ada di level 3 dan level 4. Kabupaten Bangkalan masuk level 3, sedangkan Surabaya lebih rendah di level 4,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bangkalan, Agus Sugianto Zain kepada Surya.
Salah satu instrumen dalam menentukan level tersebut yakni berdasarkan pergerakan angka kematian dalam seminggu terakhir atau Death New Case (7DMA) dibandingkan dengan 7DMA seminggu sebelumnya.
“Treatment (perlakuan) dan rekomedasi langkah-langkah yang harus dilakukan kabupaten/kota di level 3 dan level 4 adalah sama. Implementasi PPKM Darurat ini lebih ketat dari PPKM Mikro,” jelas Agus.
Rekomendasi pengetatan aktivitas masyarakat kabupaten/kota level 3 seperti Kabupaten Bangkalan selama PPKM Darurat meliputi, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Sedangkan para pegawai pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 , industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen WFH dengan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk para pegawai di sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen pengunjung. Sedangkan untuk apotek dan toko obat buka selama 24 jam.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring atau online, pelaksanaan kegiatan konstruksi yang meliputi tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sistem delivery and take away (pengiriman dan tidak makan di tempat) diterapkan bagi pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat.
Fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara, kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup sementara. Begitu juga tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara,” pungkas Agus.