Virus Corona di Surabaya
Kota Surabaya Siap Jalankan PPKM Darurat, Ini Permintaan Wali Kota Eri Cahyadi kepada Warga
Pemkot Surabaya siap menjalankan PPKM Darurat . Cak Eri meminta kesadaran masyarakat untuk saling membantu. Kuncinya pada kolaborasi.
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Bobby Koloway
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali, termasuk Surabaya. Rencananya, kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.
"Kami jalankan sesuai dengan edaran (pemerintah pusat)," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi di Surabaya, Kamis (1/7/2021).
Nantinya, aturan tersebut akan diturunkan melalui petunjuk teknis.
Tak berhenti di sini, Cak Eri meminta kesadaran masyarakat untuk saling membantu. Kuncinya pada kolaborasi.
"Prinsipnya, jangan sampai (kasus Covid-19) bertambah," katanya.
Apabila kasus Covid bisa ditekan, maka akan membawa dampak ikutan lainnya, termasuk di sektor ekonomi.
"Bagaimana warga Surabaya bisa membantu warga lainnya sehingga ekonomi nantinya terus berjalan," katanya.
"Juga, bagaimana agar anak bisa bermain lagi seperti dulu. Mari bersama, warga Surabaya yang bisa saling menjaga," imbuhnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Pusat memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.
Hal ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden pada hari Kamis (1/7/2021) ini.
"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Presiden Joko Widodo.
Presiden pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut.
PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali, termasuk Surabaya.
Selama PPKM darurat berlaku, ada 14 cakupan pengetatan kegiatan dalam pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan.