Virus Corona di Surabaya
Kota Surabaya Siap Jalankan PPKM Darurat, Ini Permintaan Wali Kota Eri Cahyadi kepada Warga
Pemkot Surabaya siap menjalankan PPKM Darurat . Cak Eri meminta kesadaran masyarakat untuk saling membantu. Kuncinya pada kolaborasi.
Editor:
Elma Gloria Stevani
Di antaranya, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal dan pusat perdagangan ditutup sementara. Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.
Tempat-tempat ibadah yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Serta beberapa poin lainnya.