Berita Sumenep

AMPLP Tuntut DPMD Sumenep Tunda Pelaksanaan Pilkades 2021, Simak Alasan dan Tuntutannya

pihaknya akan menempuh jalur hukum lebih tinggi apabila masukan dan keinginan warga desa setempat juga tidak ditindaklanjuti oleh DPMD Sumenep

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Aliansi Masyarakat Peduli Larangan Perreng (AMPLP) Kecamatana Pragaan ini datangi DPMD Sumenep, desak Pilkades 2021 ditunda, Senin (5/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Larangan Perreng (AMPLP) Kecamatan Pragaan menggelar audiensi dengan DPMD Sumenep pada Senin (5/7/2021).

Mereka menyatakan kecewa atas kinerja panitia Pilkades di desa setempat, sebab dinilai tidak terbuka dan terkesan menyalahi amanah Peraturan Bupati Nomor Nomor 15 Tahun 2021 Pasal 34 ayat (8) tentang masukan masyarakat yang wajib ditindaklanjuti.

"Kami ke sini (DPMD) untuk meminta keadilan atas nama masyarakat Desa Larangan Perreng kepada panitia di kabupaten agar Pilkades ditunda," kata jiru bicara AMPLP, Moh. Ridwan (35) saat ditemui media ini di depan Aula Al-Qarya DPMD Sumenep.

"Mereka (panitia) nyata-nyata tidak mengindahkan masukan dari mayarakat sebelum penetapan calon, ini kan jelas melanggar aturan, makanya kami minta DPMD agar membubarkan panitia. Kami sudah kecewa," pintanya.

Baca juga: Sejumlah Bacakades Pilkades Sumenep 2021 Jalani Tes Swab Antigen Jelang Tes Kepemimpinan

Ridwan sapaan akrabnya menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum lebih tinggi apabila masukan dan keinginan warga desa setempat juga tidak ditindaklanjuti oleh dinas yang beralamat di Jalan Trunojoyo Nomor 118 Sumenep.

"Kami sudah mengantongi banyak bukti soal keberpihakan panitia. Bahkan, calon atau produk dari luar desa juga ada, nanti lah kita lihat saja, yang jelas untuk langkah hukum sudah ada," katanya.

Salah satu indikasi katanya, panitia terkesan didalangi oleh oknum tertentu adalah terdapat satu kartu keluarga (KK) yang mencalonkan diri sebagai Cakades Larangan Perreng.

Padahal, dua orang ini adalah warga Desa Lain dari Kecamatan Bluto.

"Iya misalnya satu kartu keluarga (KK) alias suami istri sama-sama nyalon. Ini kan aneh, apa kepentingannya dan atas dasar apa, kami juga sudah punya bukti soal ini," terangnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa DPMD Sumenep, Supardi menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa merubah keputusan dengan serta merta di kepanitiaan Pilkades. Hal ini lantaran pihaknya belum menerima laporan resmi dalam bentuk tertulis.

"Masukan dari masyarakat sejauh ini masih secara lisan. Makanya kami minta tadi agar membuat juga secara tertulis, supaya nanti bisa langsung ditindaklanjuti oleh tim kabupaten," katanya.

Supardi menambahkan, jika masukan secara tertulis sudah diterima, maka pihaknya akan memanggil tim fasilitasi kecamatan hingga kepanitiaan di tingkat desa untuk dimintai keterangan.

"Jadi pasti kita panggil. Makanya masukan itu kita lihat dulu kan kita belum tahu. Barangkali ada temuan atau dasar baru," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved