Berita Pamekasan
Lokasi Kawasan Industri Hasil Tembakau di Pamekasan Penuhi Syarat, Pembangunan Bisa Mulai Tahun 2021
Mengacu dari keputusan itu, proses pembangunan fisik dari kawasan sekitar 2,5 hektare dari KIHT tersebut, secara bertahap sudah bisa dimulai 2021
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Calon lokasi pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Pamekasan yang berlokasi di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, dinilai sudah layak dan memenuhi syarat.
Mengacu dari keputusan itu, proses pembangunan fisik dari kawasan sekitar 2,5 hektare dari KIHT tersebut, secara bertahap sudah bisa dimulai tahun 2021 ini.
Kabid Pembinaan dan Perlindungan Disperindag, Agus Wijaya mengatakan, KIHT di Desa Gugul Pamekasan sudah memenuhi syarat sebagai kawasan industri.
Ia mengaku sudah menghubungi Universitas Jember bahwa kawasan KIHT di Pamekasan sudah layak untuk dibangun.
"Tetapi dari pihak Unej Jember masih belum bisa turun kesini karena dalam keadaan gawat Covid-19 ini," kata Agus Wijaya kepada TribunMadura.com, Senin (5/7/2021).
Sebelumnya, Pemkab Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, tahun ini berencana akan memulai pembangunan fasilitas berupa kantor Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Pembangunan KIHT yang akan didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) itu akan dibangun di Desa Gugul Kecamatan Tlanakan.
Tujuan pembangunan KIHT ini untuk menarik pabrik rokok lokal di Pamekasan khususnya yang yang ilegal untuk mendapat pembinaan.
Di kawasan KIHT ini selain dibina pengembangan usahanya, perusahaan rokok lokal itu juga akan dibina bagaimana memproses perizinannya secara lengkap.
Diantara langkah yang dilakukan sebelumnya, kata Agus, adalah melakukan studi kelayakan lokasi bekerjasama dengan Universitas Jember.
Setelah selesai akan dipresentasikan dihadapan Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam dan pihak perusahan rokok maupun elemen terkait lainnya.
Rencana dia, jika kawasan itu sudah dinyatakan memenuhi syarat kelayakan, tahap pertama untuk tahun 2021 ini adalah pembangunan pagar dan pemadatan saluran.
Dia memperkirakan dalam pekan depan ini pihak Unej Jember akan datang ke Pamekasan dan langsung akan memaparkan hasil studi kelayakan kawasan itu dihadapan perusahaan rokok besar yang ada di Pamekasan, dan dinas terkait.
Setelah itu, pemaparan juga akan dilakukan di depan Bupati Baddrut Tamam.
“Insya Allah dalam minggu depan ini kalau tidak ada halangan,” ungkapnya.
Agus juga berencana, setelah mendapat surat resmi dari Unej Jember tentang kelayakan calon kawasan itu, pihaknya akan melakukan perencanaan dengan membuat pembanguan kawasan itu dengan gambar dan desain yang baik.
Setelah selesai desain akan dilanjutkan untuk pembangunan tahap pertama yakni berupa pembangunan pagar dan pemadatan.
“Gini ya, waktu kita yang terbatas karena keadaan Covid-19 ini kita juga kegiatan kami akan berkurang, karena keadaan waktu jadi kami akan adakan seperti itu dulu, tapi memang kalau waktu memungkinkan nanti kami akan lanjutkan, kalau waktu masih ada kami akan lanjutkan dengan pembangunan jalan dan saluran,” jelasnya.
Dia berharap kepada masyarakat Pamekasan, dengan adanya KIHT ini supaya nanti masyarakat khususnya pemilik usaha rokok ilegal menjadi legal.
Sedangkan, bagi masyarakat Pamekasan khususnya petani tembakau, dengan adanya KIHT ini produksi tembakaunya nanti akan bisa terserap terbeli oleh perusahaan rokok dan juga akan banyak menampung tenaga kerja atau mengurangi pengangguran.