Berita Blitar
Penyekatan Kendaraan di Simpang Togogan Blitar, Warga Wajib Tunjukan Kartu Vaksin dan Swab Antigen
Para pengendara yang hendak masuk ke wilayah Kota Blitar harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama serta hasil tes swab antigen 1x24 jam.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Petugas gabungan dari Polres Blitar Kota, TNI, dan Dinas Perhubungan menggelar razia penyekatan kendaraan di Simpang Togogan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa (6/7/2021).
Penyekatan kendaraan dilakukan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Blitar selama penerapan PPKM Darurat.
Dalam razia itu, petugas gabungan menghentikan semua kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Kota Blitar.
Di sana, petugas memeriksa kelengkapan syarat perjalanan para pengendara yang melintas jalur utama Blitar-Kediri dan Blitar-Tulungagung.
Para pengendara yang hendak masuk ke wilayah Kota Blitar harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama serta hasil tes swab antigen 1x24 jam dan hasil tes swab PCR 2x24 jam.
Baca juga: Enam Titik Jalan di Kota Kediri Disekat selama PPKM Darurat, Mulai Jalan Dhoho sampai Semampir
Pengendara yang tidak bisa menunjukkan syarat perjalanan terpaksa harus putar balik ke daerah asalnya.
Petugas memutar balik puluhan kendaraan dalam razia penyekatan di perempatan Togogan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
"Pengendara yang tidak bisa menunjukkan syarat perjalanan kami minta putar balik," kata Paur Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan. (sha)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/polisi-memeriksa-surat-kendaraan-dan-persyaratan-perjalanan.jpg)