PPKM Darurat di Malang
Hari Kelima PPKM Darurat di Malang, Wali Kota Masih Temukan Banyak Warung Makan Langgar Jam Malam
Masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha dan masyarakat saat PPKM Darurat di Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Wali Kota Malang, Sutiaji bersama Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto melakukan patroli keliling Kota Malang, Rabu (7/7/2021) malam.
Kegiatan patroli Wali Kota Malang dan AKBP Budi Hermanto dilakukan mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 23.42 WIB.
Patroli tersebut dilaksanakan untuk memantau apakah pelaku usaha dan masyarakat telah menaati aturan PPKM Darurat di Malang.
Rombongan bergerak dari Stasiun Malang menuju Jalan Letjen S Parman, kemudian menuju Jalan Ahmad Yani, lalu berakhir di Simpang Empat Karanglo.
Dari hasil patroli tersebut, ditemukan banyak PKL dan warung makan di Kota Malang yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Total ada tujuh warung makan dan PKL yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Baca juga: Pecah Rekor, Kasus Baru Covid-19 Kediri Bertambah 60 Orang, Mas Dhito Ingatkan Warga Patuhi Prokes
Dengan rincian, dua warung makan di Jalan Letjen S Parman dan dua warung makan, serta tiga PKL di Jalan Ahmad Yani.
Tujuh warung makan dan PKL yang melanggar aturan PPKM Darurat tersebut, langsung diberi BAP (surat teguran) oleh Satpol PP Kota Malang.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, PPKM Darurat di Malang mendapatkan evaluasi dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kita masih dalam evaluasi dari pak Menko Marves. Kita dinilai belum berhasil. Dalam evaluasi itu, salah satu diantaranya disebut adalah Kota Malang," ujarnya kepada TribunJatim.com ( grup TribunMadura.com )
Karena PPKM Darurat di Malang dinilai belum berhasil dan mendapatkan evaluasi dari Menko Marves, pihaknya melakukan revisi Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang.
Baca juga: Jangan Diabaikan, Inilah 3 Gejala Covid-19 yang Penting Diperhatikan Agar Mendapat Perawatan Sesuai
Revisi SE tersebut juga dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri No 16 Tahun 2021 dan Instruksi Mendagri No 17 Tahun 2021.
"Intinya, kami lakukan penyekatan-penyekatan. Karena sesungguhnya, PPKM itu membatasi mobilitas orang. Terkait tempat usaha warung makan dan PKL yang masih buka, di Instruksi Mendagri telah jelas, pukul 20.00 WIB toleransinya," tutur dia.
"Sebetulnya, Forkopimda itu sudah aspiratif. Boleh buka, tapi take away, tetapi ternyata dilanggar terus," jelasnya.
Oleh karena itu, Sutiaji meminta dan memgimbau kepada seluruh masyarakat. Untuk ikut serta, dalam mendukung kegiatan PPKM Darurat di wilayah Kota Malang.
"Tentu saya mohon kepada seluruh masyarakat, untuk sementara tertib dalam waktu dua minggu. Karena goalnya ini adalah nyawa saudara saudara kita. Hari ini yang meninggal di rumah rumah ada berapa," katanya.
"Ini tadi saya lewat, masih ada dua jenazah belum terangkut karena rumah sakit penuh. Maka, masyarakat yang lain tolonglah sadar untuk tetap mematuhi aturan PPKM Darurat dan protokol kesehatan," tandasnya.
TribunMadura.com
Wali Kota Malang
Sutiaji
Kapolresta Malang Kota
AKBP Budi Hermanto
Kota Malang
PPKM Darurat di Malang
warung makan
PPKM Darurat di Malang Diperpanjang hingga Akhir Juli, Polresta Malang Kota Bagi-Bagi Bantuan Sosial |
![]() |
---|
Banyak Jalan Disekat, Arus Lalu Lintas saat PPKM Darurat di Kabupaten Malang Diklaim Turun 40 Persen |
![]() |
---|
Bupati Malang Tak Menolak Jika Pemerintah Perpanjang Masa PPKM Darurat, Ungkap Alasan Keputusannya |
![]() |
---|
Penyekatan Kendaraan di Malang saat PPKM Darurat, Ini Sektor-Sektor yang Dapat Prioritas Perjalanan |
![]() |
---|
Karena Kesalahan Fatal, Lima Kafe di Malang ini Disegel Satpol PP, Dilarang Beroperasi selama 5 Hari |
![]() |
---|