Berita Blitar
Layanan Nomor Call Center 112 untuk Percepatan Penanganan Covid-19, Layani Masyarakat 24 Jam
Masyarakat dapat menghubungi layanan call center 112 untuk kebutuhan tenaga medis, ambulans, dan bantuan fasilitas kesehatan lainnya.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Polres Blitar Kota bersama Pemkot Blitar dan Kodim 0808 Blitar membuka layanan call center 112 untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Kota Blitar.
Masyarakat Kota Blitar yang membutuhkan tenaga medis, ambulans, dan bantuan fasilitas kesehatan lain terkait penanganan Covid-19 dapat menghubungi layanan call center 112.
"Layanan call center ini 24 jam dan gratis. Layanan ini untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Kota Blitar," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, Rabu (14/7/2021).
AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, pengoperasian sistem layanan terpadu dalam penanganan Covid-19 ini hasil dari rapat analisa dan evaluasi Satgas Covid-19 Kota Blitar.
Dalam rapat itu, Polres Blitar Kota, Kodim, dan Pemkot Blitar sepakat untuk membuka layanan call center 112 untuk penanganan Covid-19.
Baca juga: Kondisinya Kritis Karena Covid-19, Ibu Hamil Meninggal Bersama Bayinya Sebelum Ditangani Dokter
Layanan call center 112 ini merupakan layanan kedaruratan untuk masyarakat milik Pemkot Blitar.
Layanan ini difungsikan untuk laporan kejadian darurat seperti kebakaran dan kriminalitas dari masyarakat.
"Di masa pandemi ini, layanan call center 112 juga difungsikan untuk mempercepat penanganan Covid-19," ujarnya.
Pusat pengelolaan layanan call center 112 di kantor Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Blitar.
Posisi kantor Diskominfotik berdekatan dengan Posko Satgas Covid-19 Kota Blitar di kawasan Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP) Kota Blitar.
"Jika ada laporan dari masyarakat, operator bisa langsung berkoordinasi di Posko Satgas Covid-19. Di Posko juga disiapkan ambulans," katanya. (sha)
Baca juga: Perbedaan Pelaksanaan Operasi Aman Nusa II Semeru dan PPKM Darurat, Ini Penjelasan Polda Jatim