PPKM Darurat di Sumenep
PPKM Darurat di Sumenep, Layanan Bayar Pajak Kendaraan Beroperasi Normal & Patuhi Protokol Kesehatan
Samsat di Kabupaten Sumenep masih beroperasi normal dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 selama PPKM Darurat.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat (PPKM Darurat) 3 hingga 20 Juli 2021, Samsat di Kabupaten Sumenep masih beroperasi normal dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Pengelolah Data Pelanyanan Perpajakan Samsat Sumenep, Abdur Rahman membenarkan bahwa layanan Samsat di Jalan Raya KH Mansyur tersebut masih sesuai operasional normal.
"Tetap dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19, bagi warga yang masuk harus menggunakan masker dan mencuci tangan," kata Abdurr Rahman pada TribunMadura.com, Jumat (16/7/2021).

Sedangkan untuk pelayanan pajak kendaraa di luar kantor Samsat katanya, sudah ditutup sejak diberlakukannya PPKM Darurat, salah satunya seperti layanan mobil Samsat keliling.
Abdur Rahman juga mengatakan bahwa sejauh ini belum ada informasi terkait kapan pelayanan pembayaran pajak diliar Samsat akan kembali normal.
"Kami masih menunggu koordinasi lebih lanjut, kapan kembali dibuka dan dilaksanakan," terangnya.
Kemudian Abdur Rahman juga menginformasikan bahwa saat ini untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan bisa melalui e - Channel dan Merchant yang bekerjasama dengan Samsat Jatim.
Hal ini diantaranya, E-Samsat Jatim, Tokopedia, LinkAja, Gojek, Indomaret, Alfamart, Alfamini, Bukopin.net, Griyabayar BTN, Pos Indonesia dan Samsat Bunda.
"Kami berharap bagi masyarakat dalam pelayanan pembayaran pajak ini untuk tidak berkerumun dan tetap sesuai protokol kesehatan, dan juga bisa membayar melalui Indomaret, kantor Pos Indonesia," katanya.
Simak artikel lain terkait Madura, Kabupaten Sumenep, Protokol Kesehatan
FOLLOW JUGA: