PPKM Darurat di Mojokerto

Ini yang Ditemukan Diskopukmperindag Mojokerto saat Sidak Pabrik dan Pertokoan dalam PPKM Darurat

Diskopukmperindag Mojokerto melakukan monitoring ke sejumlah pabrik dan pertokoan dalam penerapan PPKM Darurat akibat pandemi Covid-19.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Elma Gloria Stevani
TribunMadura.com/Mohammad Romadoni
Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya saat kegiatan monitoring ke sejumlah perusahaan dalam penerapan PPKM Darurat. 
Laporan Wartawan TribunMadura.com Network, Mohammad Romadoni
 
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto melakukan monitoring ke sejumlah pabrik dan pertokoan dalam penerapan PPKM Darurat akibat pandemi Covid-19.
Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya mengatakan kegiatan monitoring Inspeksi Mendadak (Sidak) itu menyasar empat perusahaan meliputi pabrik karet, pabrik percetakan, pabrik karet dan pabrik paku serta tiga koperasi yang masih aktif beroperasi.
"Kegiatan Sidak ini dalam rangka penerapan PPKM Darurat untuk memastikan mereka telah menerapkan
sesuai Protokol Kesehatan sekaligus mengecek karyawan-karyawan yang bekerja di pabrik tersebut sudah vaksinasi Covid-19," ungkapnya di Kantor 
Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Senin (19/7/2021).
Ani menyebut pihaknya juga memastikan perusahaan telah memenuhi kewajibannya yakni memberikan perlindungan dan kesejahteraan karyawan mereka seperti BP Jamsostek maupun BPJS Kesehatan.
"Hasil Sidak ada sebagian yang belum vaksinasi sedangkan Prokes telah diterapkan secara baik," terangnya.
Menurut dia, Diskopukmperindag juga menampung aspirasi dari para pengusaha terkait penerapan PPKM Darurat yang berdampak terhadap penurunan omzet. Apalagi, perusahaan juga menerapkan pembatasan jam operasional dan karyawan  lantaran minimnya order dari konsumen.
"Tadi pengusaha percetakan yang membuat kardus bungkus sepatu pesanan perajin di Kota Mojokerto omzet turun sekitar 30 persen karena banyak pesanan yang pending nantinya kita akan menindaklanjuti terkait solusi untuk para pengusaha tersebut," ucap Ani.
Setelah Sidak di sejumlah pabrik itu, Ani bersama Tim Satgas Covid-19 Kota Mojokerto menyisir area pertokoan di kawasan jalan protokol yang ditengarai abai menerapkan Prokes misalnya tidak memberikan batas atau sekat di kursi tunggu konsumen sehingga dikhawatirkan menimbulkan kerumunan dan melanggar Physical Distancing.
"Kami memberikan peringatan terhadap pertokoan yang belum sepenuhnya menerapkan Prokes seperti Phsycal distancing," tandasnya.
Simak artikel lain terkait PPKM Darurat. Kota Mojokerto, Pandemi Covid-19

FOLLOW JUGA:

 
 
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved