Berita Terpopuler
BERITA MADURA TERPOPULER HARI INI 120 Bidan Positif Covid-19 hingga Sanksi Tipiring Warga Sampang
Berita Madura terpopuler hari ini Rabu 21 Juli 2021 dibuka dengan kasus Covid-19 yang menimpa ratusan bidan di Pamekasan.
Siti berencana, untuk mengurangi kasus positif Covid-19 pada bidan ini, pihaknya telah membuka pelayanan di Kantor IBI Pamekasan khusus ibu hamil yang hendak bersalin dengan risiko tinggi.
Misal ibu hamil dalam keadaan positif Covid-19 atau dengan lahir normal.
"Kita juga buka ruang persalinan untuk ibu hamil yang tidak memiliki risiko tinggi untuk mengurangi kapasitas rumah sakit," jelasnya.
Menurut dia, bila pelayanan ibu hamil yang hendak bersalin tersentral di Kantor IBI Pamekasan, maka bidan yang melayani akan terpenuhi semua APDnya.
Ia mengaku sudah mulai membuka pelayanan tersebut selama 24 jam.
Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan bidan koordinator dari masing-masing kecamatan sebagai konsultan ibu hamil.
"Mudah-mudahan ini berjalan lancar dan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Yang stay di Kantor IBI Pamekasan ada 10 bidan," tutupnya.
2. Dua Warga Sampang Jalani Sidang Tipiring Akibat Nekat Gelar Orkes
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Sampang, Madura kembali menggiring dua warga untuk jalani Persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Dua warga tersebut merupakan Norul dan Agus Haryanto yang sebelumnya melanggar Prokes Covid-19 dengan menggelar orkes Melayu yang diselenggarakan dalam pernikahan di Dusun Bates, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Syivia Nanda Putri (20/7/2021) kemarin, keduanya divonis hukuman sanksi denda Rp 1 juta kepada Norul sebagai tuan rumah pernikahan dan Agus Haryanto selaku pemilik orkes melayu.
Keduanya juga dibebani biaya sidang masing-masing Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah).
Menanggapi hal itu, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz sangat menyayangkan kejadian pertunjukan orkes melayu saat pernikahan warga di Desa Taddan Kecamatan Camplong, Sampang tersebut.
Sebelumnya, dirinya sudah menginstruksikan intelkam agar tidak mengeluarkan surat ijin keramaian yang mendatangkan kerumunan massa untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sampang.
Namun, kegiatan tersebut tetap digelar dengan melanggar pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19.