Berita Terpopuler

BERITA MADURA TERPOPULER HARI INI Buntut Kasus Perselingkuhan Mobil Goyang hingga Bantuan bagi UMKM

Berita Madura terpopuler hari ini dibuka dengan buntut skandal perselingkuhan mobil goyang di Sampang.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Berita Madura terpopuler edisi Jumat 23 Juli 2021: buntut skandal perselingkuhan mobil goyang di Sampang. 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Inilah deretan berita menarik dari wilayah Madura yang dirangkum TribunMadura.com dalam Berita Madura terpopuler edisi Jumat 23 Juli 2021.

Berita Madura terpopuler hari ini dibuka dengan buntut skandal perselingkuhan mobil goyang di Sampang.

Dalam kasus ini, satu di antara tersangkanya adalah seorang bidan, yang berstatus sebagai ASN.

Berita selanjutnya, ada angin segar bagi pelaku UMKM di Pamekasan.

Ribuan pelaku UMKM di Pamekasan diusulkan mendapat bantuan BPUM.

Masa pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK di Sumenep diperpanjang menjadi penutup Berita Madura terpopuler hari ini.

Masa pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep nantinya akan ditutup pada 26 Juli 2021 mendatang.

Baca juga: Cegah Klaster Baru, Polres Pamekasan Gelar Vaksinasi Door to Door, Menyasar Para Pekerja Pabrik

1. Bidan di Sampang Terjerat Skandal Perselingkuhan Mobil Goyang

Hairuddin, pelapor kasus mobil goyang, yang tidak lain suami tersangka IR, mengunjungi Kantor BKPSDM Sampang, Kamis (22/7/2021).

Kedatangan Hairuddin, yang diwakilkan kuasa hukumnya itu ke Kantor BKPSDM Sampang untuk menanyakan sanksi disiplin kepegawaian sang istri, yang berprofesi ASN Bidan Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.

Kuasa Hukum Hairuddin, Jakfarus mengatakan, kedatangannya ke BKPSDM Sampang untuk melaporkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh tersangka IR.

Sebelumnya, IR telah divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sampang pada awal Juli 2021 lalu karena kasus mobil goyang.

"Jadi hal ini merupakan tindak lanjut dari pelapor yang merupakan klien kami," ujarnya.

Ia menambahkan, alasan pelaporan ini dilakukan lantaran hingga detik ini tersangka masih istri sahnya Hairuddin.

Terlebih, kasus yang dilakukan oleh IR dinilai mencederasi ASN di Kabupaten Sampang, Madura.

Karenanya, pihaknya menginginkan agar IR diberi sanksi yang sesuai dengan kesalahannya, yakni diberhentikan dari ASN.

"Kami menilai apa yang dilakukan IR ini sudah mencoreng Kabupaten Sampang," terangnya.

Di samping itu pihaknya berharap agar pemerintah daerah tidak bingung memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada IR.

Sebab, sanksi berupa pemberhentian seorang ASN sudah banyak dilakukan oleh daerah lain dengan kasus yang sama seperti apa yang dilakukan IR bersama selingkuhannya.

"Termasuk analisa hukum yang kami lakukan, IR telah melanggar peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS yang di tegaskan dalam pasal 14," tuturnya.

"Bahwa PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan instrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan yang sah," imbuhnya.

Sementara, Plt. Kepala BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat menyampaikan jika sanksi itu tetap disiplin kepegawaian tetap dilayangkan kepada yang bersangkutan.

Namun, hal itu dilakukan menunggu proses masa tahanan IR selama tiga bulan rampung.

"Setelah IR sudah keluar, baru nanti Tim Khusus yang terdiri dari Inspektorat dan pihak lainnya bertugas menimbang dan hasilnya di serahkan ke Bapak Bupati Sampang untuk memutuskan," pungkasnya.

2. 8.009 UMKM di Pamekasan Diusulkan Dapat Bantuan BPUM

Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengusulkan 8.009 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menerima bantuan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UMKM) Republik Indonesia melalui program Bantuan Produksi Usaha Mikro (BPUM).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan UKM) Pamekasan, Abdul Fata menjelaskan, usulan UMKM di Pamekasan yang akan mendapatkan bantuan BPUM tahun 2021 ini sebanyak 8009.

Kata dia, pengajuan usulan untuk mendapatkan bantuan UMKM itu sudah dimulai sejak April 2021 - Juli 2021 awal.

Sementara, pada tahun 2020 lalu, sudah tercatat sebanyak 14 ribu UMKM di Pamekasan yang sudah mendapatkan BPUM dari pemerintah.

"Sebaran dari 14 ribu UMKM yang tahun 2020 lalu dapat bantuan itu kami kurang paham," kata Abdul Fata saat diwawancarai TribunMadura.com, Kamis (22/7/2021).

Menurut pria yang akrab disapa Fata ini, tahun 2020 lalu, bukan hanya dari Dinas Koperasi Pamekasan saja yang mengajukan permohonan kepada Kemenkop UMKM untuk mendapatkan BPUM.

Melainkan juga ada dari lembaga keuangan dan non lembaga keuangan yang juga ikut mengajukan permohonan agar dapat bantuan. Seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, Pegadaian dan dari non lembaga keuangan.

"Yang usulan tahun 2021 masih belum tersentuh sama sekali. Karena semua masih menunggu proses verifikasi," jelasnya.

Kata Fata, UMKM yang akan dapat BPUM tahun 2021 ini nominalnya berbeda dengan yang dapat tahun 2020 lalu.

Menurutnya, tahun 2020 lalu, setiap UMKM dapat uang bantuan sebesar Rp 2.4 juta.

Sedangkan tahun 2021 ini, UMKM akan dapat bantuan sebesar Rp 1.2 juta.

"Nanti kemungkinan akan ada tambahan penerima lagi, namun belum pasti. Karena penerimanya masih fokus ke usulan tahun 2021 ini," bebernya.

Penilaian Fata, sistem pengajuan UMKM yang akan dapat BPUM tahun 2021 ini lebih bagus dibandingkan dengan tahun 2020 lalu.

Sebab, pemerintah telah membentuk kelompok kerja (Pokja) di masing-masing kabupaten.

Prediksi dia, kemungkinan UMKM yang tahun 2020 lalu sudah dapat BPUM, di tahun 2021 ini bisa dapat kembali. Namun kemungkinan juga, bisa tidak dapat.

"Formulasi untuk mendapatkan itu kami juga kurang paham. Karena prosesnya langsung dari pusat, yang jelas ada dua program saat ini, yaitu pembersihan duplikasi data dan yang sedang menikmati pinjaman di Bank," tutupnya.

3. Masa Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK di Sumenep Diperpanjang

Pemkab Sumenep akhirnya memutuskan memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Masa pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK di Sumenep yang semula ditutup 21 Juli 2021, kini diperpanjang menjadi 26 Juli 2021 mendatang.

Perpanjangan masa pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK di Sumenep dilakukan untuk memberi kesempatan bagi pelamar yang terkendala penyelesaian berkas akibat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat Covid-19.

"Diperpanjang hingga tanggal 26 Juli 2021 nanti dengan alasan PPKM Darurat," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Abdul Majid, Kamis (22/7/2021).

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Sumenep resmi membuka pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pendaftaran mulai dibuka pada hari Rabu, 30 Juni 2021.

Rincian jadwal CPNS dan PPPK 2021 tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi nomor 810/04/435.203.4/2021 tertanggal 24 Juni 2021 tentang Penetapan Alokasi Formasi Calon Pegawi Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2021.

"Sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, pendaftaran dibuka mulai hari Rabu, 30 Juni 2021 hingga 21 Juli 2021," kata Abd. Madjid, Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep.

Pada seleksi tahun ini katanya, Kabupaten Sumenep mendapat sebanyak 2.183 formasi.

Salah satunya untuk PPPK Guru sebanyak 2.042 formasi dan formasi CPNS yang lain.

"Penentuan formasi itu sudah sesuai dengan ketentuan Pemerintah Pusat, memang paling banyak untuk guru," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved