Fakta Pertengkaran Pemuda, Dipicu Korban Dijual Pacar Sesama Jenisnya Hingga Perkara Uang Jasa
Pertengkaran dua pemuda di pinggir jalan diketahui karena masalah uang. Mereka adalah pasangan sesama jenis.
TRIBUNMADURA.COM - Pertengkaran dua pemuda di pinggir jalan pada Rabu (21/7/2021) menarik perhatian warga.
Pertengkaran itu terjadi di Kote Padang, Sumatera Barat.
Diketahui pertengkaran itu karena masalah uang.
Mereka adalah pasangan sesama jenis.
Keduanya adalah A (15) dan HN (28).
A yang merupakan siswa SMP dijual pacar sesama jenisnya HN.
Pertengkaran itu dipicu masalah uang jasa yang diterima si bocah.
Baca juga: Terbongkar Sudah Kedok Tempat Karaoke Akibat Dua Pemandu Lagu yang Bertengkar, Berujung Viral
A dan HN lalu diamankan ke Polresta Padang.
Kronologi
Kepada polisi, A yang duduk di bangku SMP mengaku berpacaran dengan HN.
"Saya suka sama suka sama Abang (HN), kita pacaran,” kata A, di Polresta Padang, Rabu (21/7/2021), diwartakan Tribun Padang.
A mengaku bertengkar dengan HN terkait masalah uang jasanya.
A ternyata dijual oleh pasangan sesama jenisnya tersebut.
Saat itu, A dimarahi dan dibentak oleh HN.
Karena takut, A pun memilih untuk keluar dari mobil.
Namun karena tidak ada masyarakat saat itu, A kembali masuk ke dalam mobil HN.
Keduanya lalu pergi ke tempat pelanggan.
Saat pulang, A kembali dibentak oleh HN.
Ia pun berusaha membuka pintu saat mobil HN sedang melaju.
HN lalu menarik bajunya lalu mobil berhenti mendadak.
A akhirnya berhasil lari hingga dibantu oleh masyarakat.
Dijual pasangan sesama jenisnya
Korban berinisial A ternyata dijual pasangan sesama jenisnya pada pria lain.
A dijual oleh HN lewat aplikasi khusus LGBT.
Hal ini menurut pernyataan A.
Aplikasi tersebut berada di HP pelaku alias HN.
Korban mengaku melakukan hal tersebut karena masalah ekonomi
"Waktu itu karena gak ada duit pegangan dan buat makan saja susah," kata A, mengutip Tribun Padang ( TribunMadura.com network ).
A biasanya mendapatkan uang Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta.
Uang tersebut lalu digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.
Dikutip Tribunnews dari Tribun Padang, dikatakan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, HN disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Sub Pasal 292 KHU Pidana dan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No.1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Padang/Rezi Azwar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/ilustrasi-kekerasan-pada-anak-cabul.jpg)