Cara Mudah dan Cepat Membuat NPWP Online di HP Android dan iOS, Langsung Daftar di ereg.pajak.go.id

Begini cara mudah dan cepat membuat NPWP online di HP Android atau iOS  daftar di ereg.pajak.go.id dengan memenuhi dokumen yang harus dilengkapi.

Editor: Elma Gloria Stevani
Laman Ereg Pajak
Website ereg.pajak.go.id melayani pembuatan NPWP secara online asal perlu tau tata cara dan syarat. 

TRIBUNMADURA.COM - Begini cara mudah dan cepat membuat NPWP online di HP Android atau iOS  daftar di ereg.pajak.go.id dengan memenuhi sejumlah syarat yang harus dilengkapi

Ditjen Pajak sekarang sudah dmenyediakan fasilitas dengan cara membuat NPWP berbasis online atau daring.

Pembuatan NPWP online bisa dilakukan dengan menggunakan internet jaringan stabil dan butuh kuota dari laptop, komputer ataupun HP Android atau iOS.

Sangat simple bukan bagi yang ingin membayar wajib pajak tak harus datang langsung ke kantor pajak terdekat.

Dalam bentuk inovasi terbaru yang dihadirkan dapat memudahkan para peserta pendaftaran NPWP yang sering kali memiliki banyak kesibukan untuk bisa mengunjungi secara langsung ke kantor pajak terdekat dari kota Anda.

Informasi berikut ini cara mudah dan cepat bikin NPWP online pakai HP Android dan iOS.

Simak syarat berikut ini agar memiliki NPWP online dan tata cara pembuatannya.

Keterangan di laman situs resmi Kementerian Keuangan menjelaskan memang ada syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat NPWP Online.

Bagi Anda yang ingin berniat memiliki NPWP pribadi atau tidak menjalankan usaha diperlukan dokumen seperti, fotocopy KTP (WNI).

Kemudian perhatikan juga untuk warga negara asing (WNA) yang ada di Indonesia harus memerlukan fotocopy paspor, fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Dari beberapa perlengkapan dokumen iu sama halnya dengan pembuatan NPWP bagi Anda yang ingin menjalankan usaha atau pekerja bebas.

Selanjutnya untuk memasuki tahapan cara membuat NPWP online, Ditjen Jenderal Pajak diharuskan Anda lebih dahulu untuk membuat akun di situs DJP via Online.

Pada tahapan selanjutnya Anda akan dimintai untuk memasukkan nomor pada identitas laporan pajak atau electronic filling identification number (EFIN).

Bagi Anda yang memang ingin membuat baru dan pertama kali membuat NPWP, maka disarankan dengan melakukancara mengirim permintaan via email melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Syarat Membuat NPWP

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved