Umrah 2021

Syarat Khusus dari Arab Saudi untuk Jemaah Indonesia Jika Ingin Umrah, DPR RI Singgung Pemerintah

Indonesia dan 9 negara lainnya yang sudah ditentukan wajib melakukan karantina di negara transit sebelum masuk ke wilayah Kerajaan Saudi Arabia (KSA).

Editor: Aqwamit Torik
Depositphotos
Ilustrasi kabah dipenuhi jemaah haji dan umrah 

TRIBUNMADURA.COM - Tahun Baru Islam 1443 H menjadi hari yang spesial bagi umat Islam di tengah pandemi.

Selain karena peringatan Tahun Baru Islam, ternyata pemerintah Arab Saudi mengizinkan jemaah internasional untuk melaksanakan ibadah umrah mulai 10 agustus mendatang.

Dalam hal ini termasuk juga jemaah umrah dari Indonesia.

Ternyata ada syarat khusus bagi Indonesia jika ingin berangkat menuju Arab Saudi.

Indonesia dan 9 negara lainnya yang sudah ditentukan wajib melakukan karantina di negara transit sebelum masuk ke wilayah Kerajaan Saudi Arabia (KSA).

Menanggapi hal itu, anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menilai bahwa penanganan Covid-19 di Tanah Air menjadi pertimbangan bagi Kerajaan Saudi.

Baca juga: Simak Syarat-Syarat untuk Jemaah asal Indonesia yang Ingin Melakukan Umrah ke Tanah Suci

"Ini kan kuncinya di pemerintah Indonesia, ketika penanganan kita sangat baik tentu akan dipertimbangkan Kerajaan Saudi Arabia," kata Bukhori kepada Tribunnews ( TribunMadura.com network ), Selasa (27/7/2021).

Karena itu, Bukhori meminta pemerintah RI meningkatkan penanganan Covid-19, agar laju penyebaran virus Corona mengalami penurunan.

Dengan demikian, Bukhori berharap jemaah Indonesia bisa langsung melakukan ibadah umroh tanpa transit di negara lain.

"Adapun isolasi mandiri saya mendorong pemerintah agar meningkatkan kualitas peningkatan penanganan Covid-19," ujar Ketua DPP PKS itu.

Syarat jemaah umrah

 Jemaah asal luar negeri kini mulai diizinkan menunaikan ibadah umrah.

Izin ini dimulai pada 10 Agustus 2021 mendatang.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi menanggapi hal itu dan mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta.

Mengingat, KJRI di Jeddah telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021.

"Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," terang Khoirizi kepada Tribunnews.com ( TribunMadura.com network ), Senin (26/7/2021).

Berkenaan dengan edaran tersebut, Khoirizi mengatakan, pihak KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Baca juga: Belum Ada Indikasi Arab Saudi Cabut Larangan Masuk, Waktu Tunggu Antrean Jemaah Umrah Indonesia Lama

Hal ini dilakukan, demi jemaah Indonesia dapat menunaikan ibadah umrah tahun ini.

Mengingat, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi jemaah dari negara lain.

Termasuk juga syarat khusus bagi negara ketiga sebelum tiba di Saudi.

Negara yang dimaksud di antaranya India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.

"Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu," ujarnya.

Sebagai informasi, syarat tersebut di antaranya terkait vaksin dan keharusan karantina 14 hari.

Untuk itu, Khoirizi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkes terkait program vaksinasi booster dengan menggunakan Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.

Tidak hanya Kemenkes, Khoirizi juga akan membahas hal tersebut dengan Satgas Pencegahan Covid-19 dan BNPB.

"Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Khoirizi juga berharap pandemi Covid-19 di Indonesia bisa segera teratasi.

Sehingga para jemaah dalam negeri dapat menunaikan ibadah umrah dengan lancar.

"Kita berharap pandemi bisa segera teratasi sehingga jemaah Indonesia bisa menyelenggarakan ibadah umrah secara lebih baik," harap Khoirizi.

Sebagai informasi, berikut persyaratan yang diterima Tribunnews sesuai dengan edaran dari Dewan Menteri Nomor 93 tanggal 10 Jumadal Tsani 1420H dan Perubahannya Nomor 439 tanggal 20 Zulkadah 1435H.

Maka ketentuan untuk para jamaah selama menunaikan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 di antaranya sebagai berikut:

1. Dipersyaratkan telah menyelesaikan dosis vaksin Corona;

2. Melampirkan sertifikat vaksinasi yang dilegalisasi oleh pejabat resmi di negara asal jemaah;

3. Wajib mengikuti prosedur karantina (khusus India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon karantina 14 hari);

4. Jemaah berusia 18 tahun;

5. Memastikan jarak (distancing) di dalam dua Masjid Suci;

6. Pembatasan jumlah jemaah;

7. Jemaah harus mengunjungi Medical Center.

Sebagai informasi, bukti vaksinasi ini harus atas persetujuan pemerintah Arab Saudi.

Hal ini diperuntukkan bagi semua orang yang hendak melaksanakan ibadah umrah, termasuk dan bagi peziarah yang akan pergi ke Masjid Nabawi dan bagi umat muslim yang akan menunaikan salat di Masjidil Haram dan Raudlah.

Karantina yang dikhususkan bagi pengunjung atau jemaah, akan ditetapkan sesuai mekanisme Pemerintah Arab Saudi.

Termasuk juga, pembatasan jumlah jemaah asal negara asal lain, yang akan ditentukan pula sesuai otoritas Pemerintah Arab Saudi, dan akan diperbarui secara berkala.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Muhammad Husain Sanusi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arab Saudi Buka Umrah Mulai 10 Agustus 2021, Simak Syarat Wajib Bagi Jemaahnya dan Jemaah Umrah Indonesia Wajib Karantina 14 Hari, DPR: Kuncinya di Pemerintah Indonesia,

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved