Simak Syarat-Syarat untuk Jemaah asal Indonesia yang Ingin Melakukan Umrah ke Tanah Suci

Pemerintah Arab Saudi menetapkan sejumlah syarat bagi calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ThinkStock
Syarat untuk Jemaah asal Indonesia yang Ingin Melakukan Umrah ke Tanah Suci 

TRIBUNMADURA.COM - Kabar gembira bagi umat Islam yang ingin pergi ke Tanah Suci.

Pemerintah Arab Saudi dikabarkan mulai mengizinkan jemaah internasional untuk melaksanakan umrah.

Kabarnya, jemaah internasional bisa melaksanakan umrah mulai 10 Agustus mendatang bertepatan dengan tahun baru Islam 1443 H.

Langkah itu diambil Pemerintah Arab Saudi setelah ibadah haji khusus bagi jemaah lokal telah rampung dilaksanakan.

”Masjid Raya siap menerima jemaah umrah," kata Wakil Kepala Urusan Masjidil Haram, Saad bin Muhammad al-Muhaimid seperti dikutip Daily Star.

Media lokal Haramain Sharifain melaporkan, Kementerian Umrah dan Haji Arab Saudi akan mengizinkan hampir seluruh negara membuka penerbangan langsung ke Arab Saudi khusus jemaah umrah.

Kecuali 9 negara yang sebelumnya memang dilarang masuk ke Arab Saudi. Negara itu termasuk Indonesia.

Selain itu ada India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Libanon yang masuk dalam daftar.

Jemaah dari 9 negara itu termasuk Indonesia sebenarnya masih diizinkan datang ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah.

Namun dengan syarat, mereka harus transit terlebih dahulu dan menjalani karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Arab Saudi.

Tak hanya itu, Pemerintah Arab Saudi juga menerapkan serangkaian syarat untuk jemaah umrah internasional.

Salah satu syarat jemaah umrah adalah berusia 18 tahun ke atas dan telah rampung divaksinasi Covid-19 jenis Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson&Johnson (J&J).

Sementara penerima vaksin buatan China seperti Sinovac maupun Sinopharm harus terlebih dahulu menerima satu suntikan vaksin booster dengan vaksin yang direkomendasikan.

"Dosis vaksin Covid-19 buatan China dengan satu suntikan vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson&Johnson (J&J) juga diperbolehkan," bunyi laporan media tersebut.

Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri) Zaky Zakaria membenarkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Indonesia belum masuk daftar negara-negara yang diizinkan langsung masuk ke Arab Saudi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved