Berita Malang
Mau Untung Jadi Buntung, Demi Uang Rp2 Juta Pria ini Terancam Dipenjara Karena Jadi Kurir Sabu
Demi uang Rp 2 juta, MA (37) terancam penjara seumur hidup, nekat menjadi kurir narkoba.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan Tribun Madura Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Demi uang Rp 2 juta, MA (37), warga Jalan LA Sucipto, Kota Malang, terancam penjara seumur hidup.
Ancaman hukuman penjara itu didapatkan MA karena nekat menjadi kurir narkoba.
Tidak hanya meraup untung Rp 2 juta, lewat pekerjaannya itu, MA juga bisa mengonsumsi sabu secara gratis.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Danang Yudanto melalui Kaur Bin Ops Satreskoba Polresta Malang Kota, Iptu Bambang Heryanta mengatakan, penangkapan tersangka bermula setelah petugas mendapat informasi ada peredaran gelap narkotika di kawasan Jalan LA Sucipto.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kepolisan berhasil mendapatkan identitas tersangka.
Baca juga: Tak Kapok Dipenjara, Pria asal Malang ini Dijemput Polisi untuk Kali Kedua Gara-Gara Pakai Narkoba
Akhirnya, polisi langsung membekuk tersangka MA di rumahnya pada tanggal 24 Juli 2021, sekitar pukul 16.30 WIB.
"Petugas melakukan penyelidikan dan undercover buy dan anggota berhasil menangkap tersangka MA," kata dia kepada TribunJatim.com ( grup TribunMadura.com ), Sabtu (31/7/2021).
"Saat dilakukan pengeledahan di kamar rumah tersangka, terdapat barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 17,84 gram, timbangan digital, dan ponsel," ujarnya.
Saat ditangkap, tersangka mengaku, dirinya bukanlah pengedar, melainkan hanya menjadi kurir narkoba atas suruhan seseorang berinisial RD.
"Tersangka mengaku untuk pengiriman 1 ons sabu akan mendapat upah Rp 2 juta. Selain itu, MA juga bisa memakai sabu sabu secara gratis," jelasnya.
Baca juga: Dilaporkan Warga Setempat, Ibu Rumah Tangga ini Terancam Dipenjara 20 Tahun Karena Edarkan Sabu
Tersangka, berikut barang bukti, dibawa petugas ke Mapolresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari pengakuannya, tersangka mengaku bahwa sabu sabu seberat 1 ons dikirim secara ranjau di kawasaan Sukorejo, Pasuruan," tutur dia.
"Dia mengaku sebagai kurir untuk mengantar sabu sabu tersebut sesuai perintah RD. Tersangka ini sudah tiga kali mendapat kiriman sabu sabu dari RD untuk dikirim ke pembeli," bebernya.
Atas perbuatannya itu, tersangka mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota dan terancam hukuman penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka kami jerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan maksimal seumur hidup," tandasnya.