CPNS di Madura
Cara Mengajukan Sanggahan Bagi Peserta CPNS 2021 yang Dinyatakan TMS, Simak Syarat Ketentuannya
Cara mengajukan sanggahan bagi pelamar CPNS 2021 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
TRIBUNMADURA.COM - Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 diumumkan pada hari ini 2 - 3 Agustus 2021 besok.
Pelamar CPNS 2021 dapat mengecek hasil seleksi administrasi melalui website resmi BKN atau instansi yang dilamar.
Pelamar CPNS 2021 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tes SKD CPNS 2021.
Sedangkan pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengajukan sanggahan.
Masa sanggah CPNS 2021 dilakukan selama tiga hari, mulai 4 - 6 Agustus 2021.
Baca juga: Pengumuman Hasil Administrasi CPNS 2021 di Pamekasan, Peserta yang Dinyatakan Lolos Berhak Ikut SKD
Ketentuan masa sanggah CPNS 2021
Deputi Bidang Sistem Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, panitia seleksi menyediakan masa sanggah setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.
Masa sanggah CPNS 2021 disediakan bagi peserta yang merasa tidak puas dengan hasil seleksi administrasi yang telah dilakukan oleh panitia.
"Jadi kalau nanti ada peserta yang merasa dirugikan dari hasil seleksi administrasi maka Panselnas menyediakan fasilitas untuk masa sanggah," kata Suharmen dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di kanal YouTube BKN, Selasa (29/6/2021).
"Mereka (peserta) bisa melakukan sanggah kepada pemerintah. Terutama, nanti instansi dan BKN wajib menjawab sanggahan yang disampaikan oleh peserta," kata Suharmen melanjutkan.
Adapun masa jawab sanggah CPNS 2021 dari instansi dan BKN ditetapkan mulai 4 - 13 Agustus 2021
Lalu, pengumuman pasca-sanggah atau hasil akhir administrasi akan dilakukan pada 15 Agustus 2021
Cara mengajukan sanggah
Mengutip laman SSCASN, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Cara mengajukan sanggah adalah dengan login ke laman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.