Berita Ponorogo
Masih Banyak Warga Ponorogo Gelar Hajatan saat PPKM Level 4, Sekda Panggil 3 Camat Dalam Waktu Dekat
Sejumlah wilayah di Kabupaten Ponorogo masih menggelar pagelaran hajatan pada masa PPKM Level 4.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan Tribun Madura Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Tiga kecamatan di Kabupaten Ponorogo menjadi sorotan Satgas Penanganan Covid-19 lantaran masih banyak pagelaran hajatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono mengatakan, akan memanggil camat dari tiga kecamatan tersebut agar lebih ketat menjalankan aturan PPKM Level 4.
"Memang ada beberapa wilayah yang menurut evaluasi kita belum melaksanakan prokes dengan baik," kata Agus Pramono , Selasa (3/8/2021).
"Terutama adanya hajatan nikah yang perlu dievaluasi, ada di 3 kecamatan," lanjutnya.
Menurut Agus Pramono, jika kecamatan lain bisa menertibkan hajatan, seharusnya ketiga kecamatan tersebut juga bisa.
"Kita akan panggil, ajak diskusi, kenapa yang lain bisa tapi di tiga kecamatan itu kok tidak bisa," jelasnya.
Menurut Agus, pada penerapan PPKM Level 4, yang diperbolehkan hanyalah akad nikah dengan batasan maksimal 6 orang.
"Kalau resepsi tidak boleh, kan yang datang dari mana-mana," katanya.
Agus yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinkes Ponorogo ini, masih enggan menyebutkan mana saja tiga kecamatan yang belum menerapkan aturan PPKM level 4 tersebut.
"Ponorogo ini kasusnya tinggi tapi masyarakat banyak yang belum menyadari, sehingga masih banyak melakukan kegiatan yang mendatangkan orang banyak," pungkas Agus.
Didenda Rp 8 Juta Karena Gelar Orkes Dangdut
Satgas Covid-19 memberikan sanksi tindak pidana ringan ( tipiring) terhadap Mohammad Saleh, penyelenggara hajatan dan orkes dangdut di Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Selasa (3/8/2021).
Tak tanggung-tanggung, sanksi juga dilayangkan terhadap pemilik Orkes Ardila dan segenap kru musisi, termasuk sejumlah penyanyinya.
Hakim Pengadilan Negeri Sampang memutuskan, Mohammad Saleh beserta dua keluarganya dinyatakan bersalah karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 sebagai penanganan penyebaran virus corona.