Berita Ponorogo

Masih Banyak Warga Ponorogo Gelar Hajatan saat PPKM Level 4, Sekda Panggil 3 Camat Dalam Waktu Dekat

Sejumlah wilayah di Kabupaten Ponorogo masih menggelar pagelaran hajatan pada masa PPKM Level 4.

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SOFYAN CANDRA ARIF SAKTI
Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono 

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ivan Budi Santoso itu memutuskan terdakwa disanksi denda Rp 8 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak membayar denda akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga puluh hari," ujarnya.

Adapun putusan hukuman yang diberikan memang lebih tinggi dibandingkan para pelanggar sebelumnya yang juga pernah divonis di PN Sampang yakni Rp. 1 juta dan Rp. 2,5 juta.

Menurut Ivan Budi Santoso, hal itu disebabkan lantaran pemilik hajatan tetap nekat menggelar hajatan sekaligus orkes meskipun sebelumnya sudah ada upaya dari Satgas Covid-19 agar acaranya tidak dilaksanakan.

"Sebelumnya sudah tidak diperbolehkan untuk menggelar oleh Satgas Covid-19 tapi tetap melaksanakan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved