Berita Ponorogo
Masih Banyak Warga Ponorogo Gelar Hajatan saat PPKM Level 4, Sekda Panggil 3 Camat Dalam Waktu Dekat
Sejumlah wilayah di Kabupaten Ponorogo masih menggelar pagelaran hajatan pada masa PPKM Level 4.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ivan Budi Santoso itu memutuskan terdakwa disanksi denda Rp 8 juta.
"Dengan ketentuan apabila tidak membayar denda akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga puluh hari," ujarnya.
Adapun putusan hukuman yang diberikan memang lebih tinggi dibandingkan para pelanggar sebelumnya yang juga pernah divonis di PN Sampang yakni Rp. 1 juta dan Rp. 2,5 juta.
Menurut Ivan Budi Santoso, hal itu disebabkan lantaran pemilik hajatan tetap nekat menggelar hajatan sekaligus orkes meskipun sebelumnya sudah ada upaya dari Satgas Covid-19 agar acaranya tidak dilaksanakan.
"Sebelumnya sudah tidak diperbolehkan untuk menggelar oleh Satgas Covid-19 tapi tetap melaksanakan," pungkasnya.