BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp 1 Juta Cair untuk Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta di Wilayah Ini

Simak informasi tentang BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta untuk karyawan atau pekerja yang telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan Kemnaker.

Editor: Elma Gloria Stevani
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji untuk pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta. 

TRIBUNMADURA.COM - Simak informasi BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta yang cair kepada 8,7 juta karyawan tahun 2021 ini.

Adapun pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta masih memiliki kesempatan untuk mendapat BSU dengan ketentuan.

Diketahui bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelontoroan dana untuk bantuan subsidi upah/gaji (BSU) sebesar Rp 1 juta di wilayah yang terdampak Covid-19.

Kendati demikian, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan beberapa syarat agar pendistribusian BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta merata kepada karyawan tertentu.

BSU ini bertujuan untuk meringankan beban karyawan atau pekerja beserta perusahaan di tengah wabah virus corona. Kemnaker pun menggelontorkan total dana Rp 8,8 triliun.

Adapun syarat pegawai yang akan menerima bantuan BLT Subsidi Gaji harus berstatus sebagai WNI dengan bukti e-KTP yang sah dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Hal ini diperlukan karena Kemnaker menentukan calon penerima BSU dari data BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai valid.

"Pemerintah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data karena dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh Pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” kata Menaker Ida Fauziyah, sebagaimana dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id, pada Jumat, 30 Juli 2021.

Lebih lanjut, penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta diutamakan pada sektor yang paling terdampak pandemi. Menaker menyebut sektor yang tak berhak menerima BSU adalah sektor pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, beberapa sektor yang berada dalam target BSU ini, yaitu sektor industri barang komsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, serta perdagangan dan jasa.

Prioritas juga diberikan kepada karyawan yang belum menerima bantuan apapun, seperti Kartu Prakerja, program PKH, maupun Banpres BPUM.

Mengenai persyaratan wilayah, Kemnaker hanya menyalurkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta kepada pekerja yang terkena kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4.

Tak hanya itu, ambang batas gaji diutamakan kepada pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta. Kendati demikian, Kemnaker memberikan pengecualian bagi wilayah yang memiliki UMP atau UMK di atas Rp3,5 juta, namun termasuk dalam zona PPKM Level 3 dan Level 4.

Mengacu pada lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, terdapat daftar wilayah Kabupaten atau Kota PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMK atau UMP wilayah di atas Rp 3,5 juta.

Sehingga, karyawan di daerah tersebut berhak menerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta. Maka, inilah wilayah-wilayah yang dimaksud.

1. DKI Jakarta

Kabupaten Admnistrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjan Siap Cair, Cek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id agar Dapat BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta

2. Banten

Kabupaten Tangerang
Kabupaten Serang
Kota Cilegon
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kota Serang

3. Jawa Barat

Kabupaten Bogor
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Karawang
Kabupaten Bekasi
Kota Depok
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Bandung

4. Jawa Timur

Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Gresik
Kota Surabaya

5. Kepulauan Riau

Kabupaten Bintan
Kota Batam

6. Papua

Kabupaten Boven Digoel
Kota Jayapura

Bagi Anda yang ingin melihat dokumen lengkap Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 bisa akses link DI SINI.

Namun demikian, dengan perpanjangan PPKM Level 3 dan Level 4 yang berlaku di beberapa wilayah baru sejak hari ini, Selasa 10 Agustus 2021, maka perubahan syarat BSU atau BLT Subsidi Gaji bisa saja berubah beberapa hari ke depan.

Tetap pantau laman resmi dan media sosial Kemnaker untuk mengetahui informasi terkini.

Hati-hati terhadap hoaks dan penipuan dari sumber yang tidak dipercaya.

Demikianlah informasi tentang BLT Subsidi Gaji Rp1 juta yang diperuntukan kepada karyawan atau pekerja yang telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan Kemnaker.

Cara Cek Status Penerima BSU 

- Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini

- Kemudian klik menu 'Cek Status Calon Penerima BSU'

- Isi NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan Tanggal lahir

- Ceklis 'Saya bukan robot'

- Klik 'Lanjutkan'

Nantinya, akan muncul keterangan apakah Anda lolos verifikasi atau tidak.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida, dikutip dari kemnaker.go.id.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida.

Berikut ini kriteria penerima BSU sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/Buruh penerima upah.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

- Diutamakan bekerja di sektor usaha:

a. Industri Barang Konsumsi,

b. Transportasi,

c. Aneka Industri,

d. Properti & Real Estate dan

e. Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Simak artikel lain terkait BLT Subsidi Gaji

Simak artikel lain terkait Kementerian Ketenagakerjaan

Simak artikel lain terkait BLT subsidi gaji Rp 1 juta

FOLLOW JUGA:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Status Calon Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Caranya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved