Berita Sumenep
Kembali Ditunda Dua Bulan, Simak Respon DPMD Sumenep Soal Pelaksanaan Pilkades Sumenep 2021
Penundaan Pilkades Serentak 2021 tersebut sesuai surat edaran Mendagri, nomor 141/4251/SJ pada hari Senin, tanggal 9 Agustus 2021.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Sumenep, Madura resmi ditunda kembali selama dua (2) bulan kedepan, setelah sebelumnya ditunda karena PPKM darurat Covid-19.
Penundaan Pilkades Serentak 2021 tersebut sesuai surat edaran Mendagri, nomor 141/4251/SJ pada hari Senin, tanggal 9 Agustus 2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli saat dikonfirmasi TribunMadura.com belum bisa memberikan pernyataan secara resmi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp dan telepon pribadinya pada Selasa (10/8/2021).
Nemun sebelumnya, Moh Ramli mengatakan soal kepastian Pilkades serentak di ujung timur Madura ini juga masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat.
"Mungkin selesainya penerapan PPKM ini, karena PPKM adalah kebijakan pusat," kata Moh. Ramli, Senin (9/8/2021).
Tetapi jika suatu hari ada kebijakan baru dari pusat katanya, pihaknya akan menindaklanjuti berdasarkan regulasi yang ada. Namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Hal-hal lain yang berkaitan dengan regulasi Pilkades serentak, lanjutnya, tetap seperti biasanya tanpa ada perubahan apapun.
"Belum ada perubahan mengenai kebijakan lain-lain mulai dari proses hingga penetapan Bakal Calon Kepala Desa (Cakades)," ucapnya.
Selama penundaan Pilkades serentak 2021, pemerintahan desa dijabat oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades).
"Itu yang menggantikan dari unsur ASN tingkat kecamatan sampai pelantikan kades," tambahnya.
Unuk diketahui, Pilkades Serentak 2021 awalnya dijadwalkan pada Kamis (8/7/2021) di 86 desa, baik daratan maupun kepulauan se-Kabupaten Sumenep.
Penundaan Pilkades Serentak tanpa batas waktu tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 88/315/KEP/435.013/2021.