Berita Surabaya

Terbaru, Ini Syarat Perjalanan Kereta Api selama PPKM Level 4, Penumpang Usia 12 Tahun Dibatasi

Syarat perjalanan kereta api PT KAI Daop 8 Surabaya selama PPKM Level 4 Jawa-bali pada 10-16 Agustus 2021

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/WIWIT PURWANTO
penumpang kereta api di Stasiun Gubeng, Surabaya, Selasa (4/5/2021) 

Dan tak kalah pentinh, pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan," tegasnya.

Luqman menambahkan, PT KAI akan selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi.

"Untuk menekan penyebaran Covid-19, pastinya kami akan patuh dan mendukung segala kebijakan Pemerintah Pusat," tandasnya.

Sekadar informasi, berikut adalah daftar KA jarak jauh yang beroperasi di PT KAI Daop 8 Surabaya selama masa perpanjangan PPKM Level 4 tanggal 6-16 Agustus 2021 :

*Keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi*

KA Maharani (Surabaya Pasarturi - Semarang Poncol).

KA Argo Anggrek (Surabaya Pasarturi - Gambir).

KA Sembrani (Surabaya Pasarturi - Gambir).

KA Harina (Surabaya Pasarturi - Bandung) beroperasi tanggal 13-15 Agustus.

*Keberangkatan dari Stasiun Surabaya Gubeng*

KA Probowangi (Surabaya Gubeng - Ketapang).

KA Argowilis (Surabaya Gubeng - Bandung).

KA Turangga (Surabaya Gubeng - Bandung).

KA Jayakarta (Surabaya Gubeng - Pasar Senen).

KA Sritanjung (Ketapang - Surabaya Gubeng - Yogyakarta).

KA Bima (Surabaya Gubeng - Gambir) beroperasi tanggal 10-16 Agustus.

*Keberangkatan dari Stasiun Malang*

KA Gajayana (Malang - Gambir).

KA Tawangalun (Malang - Ketapang).

KA Jayabaya (Malang - Surabaya Pasarturi - Pasar Senen).

KA Malabar (Malang - Bandung) beroperasi tanggal 13-15 Agustus.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved