Berita Tuban
Kabupaten Tuban Masuk Wilayah PPKM Level 3, Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Belum Diperbolehkan
Meski menerapkan PPKM Level 3, kegiatan pembelajaran tatap muka di Kabupaten Tuban belum diperbolehkan.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Kabupaten Tuban masuk wilayah yang menerapkan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Meski menerapkan PPKM Level 3, kegiatan pembelajaran tatap muka di Kabupaten Tuban belum diperbolehkan.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menyampaikan, pembelajaran di Kabupaten Tuban saat ini masih menggunakan sistem daring atau online.
"Sekolah masih berlangsung daring," ujar Aditya Halindra Faridzky kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).
Ketua DPD Golkar Tuban itu menjelaskan, pihaknya tentu masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait berlangsungnya pembelajaran tatap muka.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Jenjang Sekolah TK sampai SMP di Sampang Kembali Ditunda, Ini Alasan Disdik
Sebab, tentu akan ada poin-poin yang dituangkan secara teknis mengenai pembelajaran di tengah pandemi.
"Terkait pembelajaran tatap muka kita menunggu instruksi dari pusat, yang jelas untuk saat ini masih daring," pungkasnya.
Sekadar diketahui, dengan diperpanjangnya PPKM oleh Pemerintah, Pemkab Tuban akan mempertahankan skema penegakkan aturan seperti sebelumnya.
Di antaranya, membolehkan warung buka hingga pukul 20.00 WIB dan boleh makan di tempat dengan batas waktu 20 menit.
Begitupun untuk waktu operasional pasar juga berlaku sama, hanya saja untuk kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen.
Selain itu tempat wisata tutup dan pembelajaran sekolah dilakukan secara online atau daring.(nok)
Baca juga: Jumlah Daerah di Jawa Timur yang Diterapkan PPKM Level 4 Menurun, dari 30 Daerah Kini Jadi 18 Daerah