Berita Sampang
Sampang Terapkan PPKM Level 2, Apa Saja Perbedaan Aturan dari Level 3 dan 4? Simak Rinciannya
Pelaksanaan PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa Timur berlangsung mulai 10 - 16 Agustus 2021 mendatang.
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kabupaten Sampang Madura menerapkan PPKM Level 2 di Jawa Timur.
Kabupaten Sampang menjadi satu-satunya wilayah di Jawa Timur yang menerapkan PPKM Level 2.
Hal ini menjadi kabar baik, mengingat sebelumnya belum ada wilayah di Jawa Timur yang masuk PPKM Level 2.
Tercatat, di Jawa Timur, PPKM Level 4 ada 18 daerah, PPKM Level 3 sebanyak 19 daerah, dan PPKM Level 2 di satu daerah.
Pelaksanaan PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa Timur berlangsung mulai 10 - 16 Agustus 2021 mendatang.
Sementara itu, ada perbedaan aturan dari pelaksanaan PPKM Level 2, 3, dan 4.
Masing-masing level PPKM memiliki aturan yang berbeda pula.
Simak aturan PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa Timur dilansir TribunMadura.com dari Instagram Pemprov Jatim:
- Supermarket, toko kelontong, pasar tradisional, dan pasar swalayan boleh beroperasi dan tutup maksimal pukul 21.00. Kapasitas pengunjung dibatasi 75 persen.
- Warung makan atau PKL maksimal beroperasi hingga pukul 20.00, maksimal 50 persen kapasitas pengunjung, dan makan di tempat dibatasi maksimal 30 menit.
- Restoran, rumah makan, dan kafe (lokasi tertutup) diizinkan layani makan di tempat dan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas.
- Restoran, rumah makan, dan kafe (lokasi terbuka) maksimal beroperasi hingga pukul 20.00, maksimal 25 persen kapasitas pengunjung, dan makan di tempat dibatasi maksimal 30 menit.
PPKM Level 3
- Supermarket, toko kelontong, pasar tradisional, dan pasar swalayan boleh beroperasi dan tutup maksimal pukul 21.00. Kapasitas pengunjung dibatasi 75 persen.
- Warung makan atau PKL maksimal beroperasi hingga pukul 20.00, maksimal 25 persen kapasitas pengunjung, dan makan di tempat dibatasi maksimal 30 menit.
- Restoran, rumah makan, dan kafe (lokasi tertutup) hanya menerima pesanan take away, tidak diizinkan menerima makan di tempat.
- Restoran, rumah makan, dan kafe (lokasi terbuka) maksimal beroperasi hingga pukul 20.00, maksimal 25 persen kapasitas pengunjung, dan makan di tempat dibatasi maksimal 30 menit.
PPKM Level 4
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, dll boleh beroperasi dan tutup maksimal pukul 20.00 dengan prokes ketat.
- Warung makan atau PKL maksimal beroperasi hingga pukul 20.00, maksimal 3 orang, dan makan di tempat dibatasi maksimal 20 menit.
- Restoran, rumah makan, dan kafe (lokasi tertutup) hanya menerima pesanan take away, tidak diizinkan menrima makan di tempat
- Restoran, rumah makan, dan kafe (lokasi terbuka) maksimal beroperasi hingga pukul 20.00, maksimal 25 persen kapasitas pengunjung, dan makan di tempat dibatasi maksimal 20 menit.
Berikut daerah di Jawa Timur yang menerapkan PPKM Level 4
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Madiun
Kabupaten Gresik
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Batu.
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Malang
Kabupaten Lumajang,
Kabupaten Bangkalan
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Mojokerto
Berikut daerah di Jawa Timur yang menerapkan PPKM Level 3
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Kediri
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Tuban
Kab Jember
Kab. Bojonegoro,
Kabupaten Jombang
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Blitar
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Magetan
Kota Probolinggo
Kota Pasuruan
Berikut daerah di Jawa Timur yang menerapkan PPKM Level 2
Kabupaten Sampang.