Berita Pamekasan
PPTP3A Pamekasan Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Minta Orang Tua Tak Lengah Awasi Anak Bermain
PPTP3A Pamekasan, Madura mendampingi dua kasus kekerasan seksual terhadap anak yang menimpa siswi SMP.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTP3A) Pamekasan, Madura mendampingi dua kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Sepekan ini, terdapat dua kasus kekerasan seksual anak yang menimpa siswi SMP.
Koordinator Divisi Hukum PPTP3A, Umi Supraptiningsih mengatakan, saat ini, pihaknya sedang menangani dua kasus kekerasan seksual anak.
Dua kasus ini, modus kekerasan seksualnya sama.
Kata dia, mula terjadinya kekerasan seksual anak tersebut, korban (perempuan) diajak bermain oleh temannya (pria) yang baru dikenal.
Kemudian setelah perkenalan berlangsung akrab, korban disetubuhi.
"Pelakunya temen-temennya yang baru dia kenal. Yang kasus satunya teman dewasanya, yang satunya teman seusianya," kata Umi Supraptiningsih saat diwawancarai TribunMadura.com, Selasa (17/8/2021).
"Ini terus terang, kasusnya terjadi pada anak seusia SMP, yang perempuan usia 14 tahun, yang laki-laki usia 15 tahun dan yang dewasa umur 20 tahun," tambahnya.
Sedangkan, kasus kekerasan seksual kedua, modus persetubuhannya melalui minuman keras.
Setelah korban mabuk, oleh pelaku disetubuhi.
Umi mengimbau kepada orang tua, agar mengawasi anak-anaknya saat berkawan.
Jangan sampai, orang tua lengah mengawasi anak-anaknya saat bermain.
"Anak ini di usia SMP belum memahami betul kondisi apa yang akan dia alami kelak. Jadi setelah melakukan persetubuhan dianggap tidak ada akibat," Umi bergidik.
Tak hanya itu, Umi juga meminta lembaga pendidikan agar ikut andil memberikan pemahaman kepada anak didiknya tentang pendidikan seksual.