Drama Korea

Jangan Lewatkan Kasus Seru Dalam The Devil Judge dan Nevertheless Episode Terakhir Akhir Pekan Ini

Akhir pekan ini, jangan lewatkan episode terbaru drakor The Devil Judge dan Nevertheless. Berikut 5 kasus yang menarik perhatian penonton.

Editor: Elma Gloria Stevani
Viu
Salah satu adegan dalam Drama Korea The Devil Judge. 

Selama ini Seok Hoon menggunakan posisi yang ia miliki sebagai aktor terkenal untuk memperalat aktris muda yang bekerja dengannya.

Jaksa penuntut mengajukan hukuman 20 tahun penjara dan dikebiri secara fisik atas segala kejahatan tersebut.

Sidang kasus Nam Seok Hoon berlangsung dengan panas, karena Yo Han tidak langsung memberikan keputusan di hari pertama sidang.

Namun, belakangan Yo Han menjatuhkan hukuman yang mengejutkan, yaitu hukuman penjara selama 20 tahun, tapi bukan ke penjara biasa.

Seok Hoon dijebloskan ke penjara khusus bagi penjahat yang melakukan kejahatan seksual, yang berada di Texas, Amerika Serikat.

4. Kasus Juk Chang

Juk Chang (diperankan oleh Lee Hae Woon) merupakan vlogger YouTube yang melakukan tindak kekerasan dan penghasutan ke banyak orang.

Juk Chang tidak melakukannya sendirian, karena ia memiliki penggemar yang akan membantunya mengerjakan pekerjaan kotor ini.

Selain itu, Juk Chang juga pernah menyerang Yoon Soo Hyun (diperankan oleh Park Gyu Young) dan Elijah (diperankan oleh Jang Chae Eun), ketika keduanya tengah pergi bersama.

Juk Chang merasa dirinya kebal dari hukum, karena dia yakin Presiden Heo Joong Se (Baek Hyun Jin) akan melindunginya.

Meskipun begitu, Yo Han tetap menjatuhkan hukuman terhadap Juk Chang.

Hukuman yang diberikan adalah tiga tahun penjara dan selama masa percobaan Juk Chang wajib mengenakan gelang elektronik yang dapat melacak keberadaannya.

Setelah persidangan, Juk Chang menerima ganjaran atas kejahatannya. Ia dipukuli oleh banyak orang dan dapat merasakan sendiri kejahatan yang dulu ia lakukan terhadap orang lain.

5. Kasus penipuan yang dialami Kim Ga On

Kali ini bukan tentang kasus tidak ditayangkan di Live Court.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved