Berita Malang

Besi Rel Kereta Api di Kepanjen Malang Hilang, Ternyata Selama ini Dicuri Dua Pegawai Kontrak PT KAI

Karyawan outsourcing PT KAI kerja sama mencuri rel kereta api di wilayah Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ERWIN WICAKSONO
Kapolres Malang, AKBP R Bagoes Wibisono menanyai kedua maling rel kereta api saat gelar rilis di Polsek Kepanjen, Jumat (20/8/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Fendi Purnama Putra (31), warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dan Muhammad Azami (31) warga Desa Banggle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, ditangkap Satreskrim Polres Malang.

Kedua pria itu ditangkap polisi karena mencuri rel kereta api di wilayah Kecamatan Kepanjen.

Penangkapan keduanya berawal dari laporan Kepala UPT Perawatan Jalan Rel wilayah Kepanjen Kabupaten Malang, Supriyadi.

Mirisnya, kedua pelaku pencurian rel kereta api merupakan karyawan outsourcing PT KAI.

"Ada laporan kedua pelaku telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan besi baja bentuk rel jalur kereta api yang sudah tidak digunakan di area kebun sengon Rt. 05 Rw. 03 Kelurahan Ardirejo Kepanjen," kata Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono ketika gelar rilis di Polsek Kepanjen, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Ditinggalkan dalam Posisi Terkunci, Motor Kuli Bangunan Raib Digondol Maling, Ini Kronologinya

"Setelah mendapat laporan dari pihak pelapor jajaran Reskrim Polsek Kepanjen langsung bergerak mendatangi TKP, anggota kami (Unitreskrim Polsek Kepanjen) menangkap basah pelaku," ujar dia.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 10 batang rel kereta api. Masing-masing dengan panjang 1,5 meter, 1 unit kendaraan Pick Up Daihatsu Zebra No Pol N-8824-DH.

Kemudian, ada 1 buah tabung Gas LPG 3 Kilo gram, 2 buah Tabung Oksigen, 1 buah alat Las pemotong besi baja (Blander) dan 1 handphone merk Oppo A5s warna hitam.

"Ada barang bukti turut kami amankan guna menguatkan persangkaan," ujar Bagoes.

Bagoes menegaskan, untuk pengembangan kasus kedua pelaku telah dibawa ke Polsek Kepanjen, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami amankan guna penyelidikan lebih mendalam," pungkas Bagoes.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancamannya 7 tahun penjara," tutup Bagoes. (ew)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved