Berita Pamekasan
DBHCHT yang Diterima Pemkab Pamekasan Bisa Dipakai untuk Pembinaan Sosial dan Kesehatan Masyarakat
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada berbagai sektor untuk mendukung program pembangunan di Pamekasan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pemkab Pamekasan akan mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada berbagai sektor untuk mendukung program pembangunan. Salah satunya sektor kesehatan.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin menjelaskan, berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai menerangkan bahwa ada barang kena cukai karena mempunyai karakteristik, salah satunya konsumsi barang yang harus dibatasi, seperti rokok.
Selain dirasakan menimbulkan efek negatif, untuk mengurangi konsumsinya dengan cara dikenai cukai.
"Termasuk produk hasil tembakau seperti produk rokok,” kata Zainul Arifin, Selasa (24/8/2021).
Menurut Zainul, DBHCHT ini bisa digunakan untuk pembinaan sosial termasuk di bidang kesehatan.
Kata dia, tahun 2021 ini, di bidang kesehatan mendapatkan porsi sebanyak 25 persen dari DBHCHT.
Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER - Pembacokan di Depan Kantor Polisi hingga Teror Monyet Liar di Pamekasan
Persentase ini, setiap tahun komposisinya berubah-ubah.
"Tahun 2020 lalu penggunaan untuk bidang kesehatan sebesar 50 persen, tapi untuk tahun 2021 porsinya 25 persen, yang nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Kemenkes,” pungkasnya.