CPNS di Madura
Peserta Wajib Negatif Covid-19 saat Tes SKD CPNS 2021, Nasib Peserta yang Positif Covid-19?
Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 para peserta wajib menyertakan tes swab PCR atau antigen.
TRIBUNMADURA.COM - Pada Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 para peserta wajib menyertakan tes swab PCR atau antigen.
Namun para peserta diharuskan untuk menunjukkan tes negatif Covid-19 untuk bisa mengikuti tes SKD CPNS.
Hal ini juga untuk mencegah penularan Covid-19 semakin meluas.
Lalu bagaimana nasib peserta yang positif Covid-19?
Hal ini sebagai salah satu upaya pencegahan agar pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021 tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Baca juga: Harga Swab PCR atau Antigen, Tes Covid-19 Jadi Syarat Mengikuti Tes SKD CPNS 2021, Simak Rinciannya
Pada pemeriksaan swab test RT PCR, kurun waktu pemeriksaan maksimal 2x24 jam sebelum mengikuti tes SKD.
Sedangkan pemeriksaan rapid test antigen, jangka waktu pemeriksaan maksimal 1x24 jam dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan tes.
Meski sudah membawa surat hasil negatif Covid-19, namun sebelum pelaksanaan SKD juga akan tetap dilakukan skrining ulang seperti pengecekan suhu tubuh.
Lantas, bagaimana jika ada peserta yang sebelumnya hasil pemeriksaannya negatif, namun pada hari H peserta tersebut menunjukkan indikasi terpapar virus corona atau benar-benar terpapar Covid-19?
Apakah peserta tersebut masih bisa mengikuti tes SKD CPNS 2021?
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen menjelasakan, peserta SKD yang didapati positif Covid-19 saat hari H pelaksanaan ujian masih bisa mengikuti tes CPNS.
Panitia ujian sudah menyiapkan tempat khusus bagi peserta yang pada hari H pelaksanaan SKD ternyata positif Covid-19.
"Peserta yang misalnya dia sudah melakukan rapid test antigen atau swab PCR dan hasilnya negatif, tapi pada hari H-nya, setelah pemeriksaan suhu tubuh dan segala macam didapati positif Covid-19, maka yang bersangkutan akan ditempatkan ujiannya di tempat yang sudah disediakan," terang Suharmen.
Tempat pelaksanaan tes pada peserta positif Covid-19 ini nantinya akan berada di rungan yang terbuka.
"Ruangannya ruangan terbuka, tidak ada AC-nya karena sirkulasi udaranya harus terbuka luas untuk orang positif Covid-19," jelas Suharmen dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube BKN, Rabu (25/8/2021).
Jika merasa tak nyaman dengan tempat tes tersebut, peserta positif Covid-19 bisa untuk menunda pelaksanaan tes.
Namun demikian, peserta harus segera melapor kepada instansi yang dilamar sehingga nantinya bisa dijadwalan ulang tes SKD-nya.
Lebih lanjut, pada peserta yang positif Covid-19 tadi, setelah melakukan tes ataupun juga batal melakukan tes, saat pulang nanti akan diantar menggunakan ambulance.
Hal ini untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19 selama peserta dalam perjalanan pulang.
"Disetiap titik lokasi (tilok) kami sudah mengimbau pada seluruh panitia seleksi intansi, di setiap tilok harus disediakan ambulance."
"Kalau yang bersangkutan datang dengan menggunakan kendaraan umum, nanti peserta akan diantar pulang dengan ambulance," jelasnya.
Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN, akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.
Kemudian, untuk titik lokasi mandiri yang diselenggarakan oleh instansi akan dimulai pada 14 September 2021 (atau sesuai kesiapan instansi).
"Ini tentu saja bisa lebih cepat atau lebih lambat, bisa lebih cepat apabila instasinya sudah hampir siap."
"Jadi ketersediaan sarana pra-sarana sudah lebih siap, maka bisa saja pelaksanaan seleksinya lebih awal dari tanggal 14 September 2021," ujar Suharmen.
BKN secara bertahap telah menginformasikan kuota jadwal per instansi untuk tilok BKN, kemudian instansi menjadwalkan seleksi per peserta dan diumumkan di website dan media sosial.
(Tribunnews.com/Tio)