Berita Gresik
Luarnya Toko Listrik, di Dalamnya Ternyata Jualan Miras, Satpol PP Langsung Ambil Tindakan Ini
Praktik jual miras-miras ditemukan di sebuah Toko Listrik, tepatnya di wilayah Desa Roomo, Manyar.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan Tribun Madura Network, Willy Abraham
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Peredaran minuman keras (Miras) di Gresik masih menjamur.
Buktinya setelah seminggu sebelumnya ditemukan miras di warung kopi, kali ini petugas Satpol PP kembali mengamankan miras dengan jumlah yang banyak.
Praktik jual beli miras itu ditemukan di sebuah Toko Listrik.
Tepatnya di wilayah Desa Roomo, Manyar.
Berada di dalam toko, disembunyikan di balik tumpukan kardus barang elektronik. Sebanyak 99 barang haram diamankan.
Kasatpol PP Gresik Abu Hassan mengungkapkan, dari penggerebekan tersebut berhasil ditemukan 99 botol miras berbagai merk.
Barang-barang terlarang itu kemudian disita untuk diamankan.
"Setelah digeledah, petugas berhasil menemukan 99 botol miras berbagai merk dan melakukan penindakan," terangnya, Rabu (25/8/2021).
Dijelaskan, penjualan miras itu melanggar Perda No. 15 Tahun 2002 Jo Pasal 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras. Terbongkarnya kedok ini, pihaknya mewanti-wanti masyarakat agar tidak membeli dan menjajakan miras di Kota Santri.
"Bersama-sama kita hormati Gresik sebagai Kota Wali, Gresik Kota Santri. Jadikan warga Gresik sehat dengan tidak membeli dan menjual miras," tegasnya.
Simak artikel lain terkait Kabupaten Gresik
Simak artikel lain terkait Vaksinasi Covid-19
Simak artikel lain terkait pembelajaran tatap muka
FOLLOW JUGA: