Berita Lamongan

Dilaporkan ke Polisi, ASN Lamongan Tak Masuk ke Kantor Berhari-Hari, Diduga Cemarkan Nama Baik SBY

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan Partai Demokrat Lamongan ke Polres Lamongan atas kasus dugaan pencemaran nama baik SBY dan AHY.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANIF MANSHURI
Kuasa Hukum DPC Partai Demokrat Lamongan didampingi Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat, Sugeng Santoso dan pengurus saat melapor ke Polres Lamongan, Selasa (24/8/2021) 

TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Inspektorat Kabupaten Lamongan memanggil oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), FH.

Sebelumnya, FH dilaporkan Partai Demokrat Lamongan ke Polres Lamongan atas kasus dugaan pencemaran nama baik SBY dan AHY melalui unggahannya di media sosial.

Inspektorat Kabupaten Lamongan menyatakan, FH belum juga memenuhi panggilan Inspektorat, bahkan kini sulit dicari.

FH juga diketahui tidak masuk kantor beberapa hari terakhir.

"Kami sudah memanggil, tapi yang bersangkutan memang sulit dicari dan sudah lama tidak masuk," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Lamongan, Heri Pranoto kepada Surya.co.id ( grup TribunMadura.com ), Minggu (29/8/2021).

Baca juga: ASN Lamongan Dilaporkan Partai Demokrat ke Polisi, Diduga Sebar Hoaks dan Fitnah soal SBY dan AHY

Heri mengakui, pihaknya menerima laporan dari kader Partai Demokrat Lamongan terkait apa yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut.

Dalam laporan itu, inspektorat Kabupaten Lamongan juga menerima sejumlah bukti foto screenshot unggahan status oknum tersebut.

"Kita menerima tersebut dan juga menerima foto-foto screenshot unggahannya," ungkapnya.

Heri juga mengungkapkan, pihaknya akan tetap berusaha mencari dan memanggil oknum ASN tersebut agar bisa segera bisa diklarifikasi.

"Terkait laporan ini juga sudah kita sampaikan ke Bupati Lamongan," kata Heri.

Menurut Heri, terlapor harus bisa ditemukan dan wajib memenuhi panggilan Inspektorat. Terlapor adalah ASN, tentu dalam perkara ini Inspektorat juga mempunyai kewajiban untuk memeriksanya.

Ia belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diterima terlapor. Sebab untuk menjatuhkan sanksi harus ada hasil pemeriksaan dan sejauh mana tingkat kesalahannya.

"Salah atau tidak, kita masih menunggu hasil pemeriksaan, " katanya.

Menyinggung adanya laporan ke polisi, itu menjadi tanggungjawab pribadi FH. Inspektorat bertindak sebatas bahwa ia adalah ASN.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Lamongan, Sugeng Santoso telah melaporkan seorang ASN Lamongan karena dinilai unggahan-unggahannya di Facebook mengarah pada ujaran kebencian dan hoax, Selasa (24/8/2021).

Oknum ASN yang dilaporkan tersebut, adalah Faqih Harianto.

Sebelum ke melaporkannya ke polres, Sugeng terlebih dahulu melaporkannya ke Inspektorat.

Sugeng didampingi tim pengacara juga melaporkan ke SPKT Polres Lamongan. (Hanif Manshuri)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved