Berita Sampang
Terbukti Lakukan Pemerasan, Dua Oknum Anggota LSM di Sampang Divonis Kurungan 1,5 Tahun Penjara
Dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Sampang, Madura, ditetapkan bersalah atas kasus pemerasan.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Sampang, Madura, ditetapkan bersalah atas kasus pemerasan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menetapkan kedua oknum anggota LSM itu bersalah atas kasus tersebut.
Kedua terdakwa Rizki (42) dan Amir Hamzah (38) tidak melakukan banding terhadap putusan hakim.
Kini, warga Desa Aeng Sareh dan Kelurahan Rongtengah itu sudah menjalani hukuman.
Hakim PN Sampang Afrizal mengatakan, keduanya divonis sama dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.
"Vonis yang dijatuhkan kepada kedua tersangka sudah sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya.
Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER HARI INI Lomba MTQ Jatim ke-XXIX hingga Tes SKD CPNS 2021 di Pamekasan
Ia menambahkan, sebenarnya kedua terdakwa dituntut 1 tahun 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang.
Namun, vonis yang dijatuhkan kepada kedua tersangka memang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebab, terdapat pertimbangan yang membuat hakim memutuskan keringan vonis tahanan terhadap kedua terdakwa.
Adapun pertimbangan itu bahwa kedua tersangka selama proses persidangan sopan dan tidak membuat gaduh.
"Termasuk kedua tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus pemerasan yang melibatkan kedua terdakwa terjadi pada (20/2/2021) lalu.
Pada saat itu mereka terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Sampang di salah satu cafe di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang.