OTT KPK di Probolinggo

Hasan Aminuddin, Suami Bupati Probolinggo Punya Paraf Sakti Atur Calon Kepala Desa di Probolinggo

Suami dari Puput Tantriana tersebut punya peran besar dalam rangkaian suap jual beli jabatan Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo.

Editor: Elma Gloria Stevani
Tribunnews/Irwan Rismawan
Dalam operasi tangkap tangan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus maling uang rakyat yang sedang ramai dibicarakan. 

Kemudian, lanjut Alex, semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan, dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000," kata Alex.

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR dari fraksi Partai NasDem Hasan Aminuddin langsung ditahan.

Pasangan suami istri itu ditahan di rutan berbeda.

Puput ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1 atau Gedung KPK lama.

"HA (Hasan Aminuddin) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. PTS (Puput Tantriana Sari) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Alex.

Selain Puput dan Hasan, tiga tersangka lainnya yang dijebloskan ke sel tahanan, yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Camat Paiton Muhammad Ridwan, dan Pejabat Kades Karangren Sumarto.

Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sedangkan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Alex mengatakan, kelima tersangka akan ditahan di sel masing-masing selama 20 hari pertama.

Dengan demikian, kelima tersangka akan mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 19 September 2021.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021," kata Alex.

Sebelum mendekam di sel tahanan, kelima tersangka akan menjalani isolasi mandiri di rutan masing-masing.

Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK.

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing," katanya.

Sementara untuk 17 tersangka lainnya saat ini belum dilakukan penahanan karena tidak ikut terjaring dalam OTT kemarin.
Namun, KPK mengultimatum para tersangka untuk kooperatif menjalani proses hukum perkara ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved