OTT KPK di Probolinggo
Pasca Puput Tantriana Sari Jadi Tersangka Kasus Suap, Wakil Bupati Probolinggo Diangkat Jadi Plt
Puput Tantriana Sari diciduk KPK bersama suami yaitu Hasan Aminuddin, yang juga Mantan Bupati Probolinggo dua periode
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari ditetapkan jadi tersangka suap oleh KPK.
Pasca penetapan tersebut, praktis ada kekosongan di pemerintahan Probolinggo.
Kini Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menyerahkan Surat Perintah Tugas penunjukan Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko sebagai Plt Bupati Probolinggo menggantikan Puput Tantriana Sari, pada sore ini, Selasa (31/8/2021).
Penunjukan Wakil Bupati Probolinggo sebagai Plt Bupati Probolinggo tersebut sesuai dengan SPT Plt. Bupati Probolinggo No. 131/1005/011.2/2021 tertanggal 31 Agustus 2021.
Penunjukan Plt Bupati Probolinggo dilakukan pasca Puput Tantriana Sari ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK atas dugaan kasus jual beli jabatan kepala desa, Senin (30/8/2021) dini hari.
Baca juga: Ini Peran Besar Suami Bupati Probolinggo dalam Kasus Suap Puput Tantriana Sari: Beri Tiket Kades
Puput Tantriana Sari diciduk KPK bersama suami yaitu Hasan Aminuddin, yang juga Mantan Bupati Probolinggo dua periode serta anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, beserta 20 orang yang lain.
Sebanyak 22 orang termasuk Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin itu kini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait kondisi di Kabupaten Probolinggo.
Guna menghindari kekosongan pemerintahan, maka Pemprov Jatim menyiapkan pengangkatan Plt Bupati.
Dimana sesuai aturan, Wakil Bupati Probolinggo yang diangkat sebagai Plt Bupati guna mengisi jabatan Puput Tantriana Sari yang kini kosong sementara dirinya menjalani proses hukum.
SPT Gubernur Khofifah untuk Plt Bupati Probolinggo tersebut juga diperkuat dengan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 31 Agustus 2021 Nomor : 131.35/5597/OTDA perihal Penugasan Wakil Bupati Probolinggo selaku Pelaksana Tugas Bupati Probolinggo.
Di dalamnya disebutkan bahwa sesuai dengan pasal 65 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, kepala daerah yang ditahan dilarang melaksanakan tugas, dan wakil kepala daerah diangkat menjadi Plt.
Saat ini, Wakil Bupati Probolinggo dijabat oleh Timbul Prihanjoko.
“SK Kemendagri untuk Plt Bupati Probolinggo sudah turun maka sore ini langsung kami sampaikan,” kata Gubernur Khofifah pada Surya.
Pada saat penyerahan surat perintah tugas tersebut, Khofifah meminta Timbul untuk berlari kencang melaksanakan tugas yang ada di depan mata. Seperti PAK serta KUAPPAS dan juga permasalahan yang lain.
“Pak Plt Bupati Probolinggo ini sudah harus lari kencang. Revisi RPJMD Provinsi Jawa Timur sudah selesai. Sekarang ini Pemkab Probolinggo sudah harus menyiapkan PAK, kemudian revisi RKPD ditambah dengan KUA-PPAS. Jadi harus lari betul, adaptasinya gak pakai lama (GPL),” pinta Khofifah.
Khofifah menambahkan, kunci lari kencang dalam melaksanakan roda pemerintah yaitu melakukan sinergi dan kolaborasi dengan Forkopimda serta DPRD serta elemen strategis lainnya.
Sinergi dengan Forkopimda Kabupaten Probolinggo utamanya dalam pengendalian Covid-19.
Di mana saat ini berdasarkan kondisi PPKM, Kabupaten Probolinggo masuk dalam level 3.
“Di lapangan kita masih harus melakukan pengendalian Covid-19 dengan berbagai ikhtiar. Sekarang ini Kabupaten Probolinggo sudah masuk level 3. Karena masuk level 3 sudah mulai PTM terbatas bertahap dengan format blended atau hybrid learning,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pemprov Jatim menegaskan bahwa status Plt Bupati untuk Timbul Prihanjoko berlaku sampai dilantiknya Bupati definitif untuk sisa masa jabatan 2018-2023.
Sedangkan untuk Puput Tantriana Sari masih akan berstatus Bupati Probolinggo hingga putusan persidangan berstatus inkrah atau bersalah dan dihukum.
Dalam wawancara dengan media usai penyerahan SPT, mengatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan apa yang menjadi pesan dan amanah Gubernur Khofifah.
“Baru saja saya menerima surat perintah tugas dari Ibu Gubernur, mudah-mudahan kepercayaan ini bisa saya jalankan untuk sisa waktu pemerintahan ibu bupati. Sesuai pesan ibu gubernur, kami harus langsung lari kencang, karena banyak yang harus kita laksanakan. Ada KUAPPAS, dan PAK juga sudah kami laksanakan,” kata Timbul.
Pihaknya akan segera merapatkan barisan di jajaran OPD, dan soal jabatan kepala desa yang kosong pihaknya berkomitmen akan segera memproses pengisian Pj Kepala desa sesuai dengan aturan.
Timbul juga berkomitmen untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Yaitu dengan melaksanakan tugas sebaik mungkin.
“Kami akan melaksanakan tugas sesuai kewenangan. Kami akan terus berjalan menjalankan kewajiban kami melyani masyarakat dengan sebaik baiknya,” tegasnya.
Terait pengisian jabatan kepala desa yang kini masih ada 252 jabatan yang kosong, Timbul akan segera melakukan pengisian.
Ia berkomitmen akan melakukan pengisian sesuai aturan.
“(Pengisian) Itu ada mekanismenya artinya bahwa sebelum pilkades, yang lowong diisi PJ. Pengisiannya adalah dengan cara pengajuan dari camat, kemudian dari camat ke bupati, maka bupati yang menentukan. Saat ini ada 252 desa yang kosong.Akan diisi dalam waktu dekat dan berpacu kami berpacu dengan waktu untuk itu,” pungkasnya.
(Fz/fatimatuz zahroh)