Cara Membuat NPWP Online dan Offline, Sangat Mudah! Simak Manfaatnya dan Lengkapi Syarat Berikut

Proses pengurusan NPWP online dan offline cukup mudah, Anda dapat mengurus permohonan NPWP secara online maupun offline. Simak cara membuatnya!

Editor: Elma Gloria Stevani
Tangkapan layar/pajak.go.id
Ilustrasi cara daftar NPWP secara online di link ereg.pajak.go.id. 

TRIBUNMADURA.COM - Sebagai warga negara yang baik, Anda tentunya wajib membayar pajak.

Anda juga pasti tidak asing dengan istilah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak.

NPWP ini penting untuk dimiliki karena menjadi salah satu persyaratan dalam membuat pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan hal-hal lainnya.

Proses pengurusan NPWP ini cukup mudah, Anda dapat mengurus permohonan NPWP secara online maupun offline.

Sebelum mengetahui langkah-langkah pengurusan NPWP, berikut kriteria dan syarat-syarat permohonan NPWP.

Kriteria pertama adalah karyawan atau pekerja kantoran, syarat yang harus disiapkan adalah Fotokopi KTP/ Paspor/ Kartu izin tinggal, Surat keterangan kerja dari perusahaan dan Surat Keputusan bagi pegawai negeri.

Kriteria kedua adalah wirausaha, syarat yang harus disiapakan adalah Fotokopi KTP/ Paspor/ Kartu izin tinggal, Surat keterangan usaha tingkat kepala desa/ tagihan listrik, Surat pernyataan bermaterai Rp6.000

Kriteria ketiga adalah wanita yang sudah menikah, syarat yang harus disiapkan Fotokopi NPWP suami, Fotokopi KTP/ Paspor/ Surat izin tinggal, Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suami adalah WNA, Surat keterangan kerja dari perusahaan dan Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan oleh kedua belah pihak.

Dikutip dari Indonesia.go.id, berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik.

Kode unik pada NPWP tersebut yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak yang lain. 

yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak yang lain.

Lalu, bagaimana cara membuat NPWP?

Terdapat dua cara membuat NPWP.

Yakni dengan pendaftaran online maupun langsung mendatangi kantor pajak terdekat atau offline.

Kartu NPWP
Kartu NPWP (Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved