Berita Lamongan
Koin Kuno Hingga Batu Bata Ditemukan di Lamongan, Warga yang Temukan Malah Menjualnya ke Kolektor
Banyak warga Desa Sukosongo Kecamatan Kembangbahu, Lamongan yang menemukan benda tersebut kemudian menjualnya ke kolektor.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Viral penemuan benda kuno dan bersejarah di kota Lamongan.
Warga menemukan beberapa benda kuno di antaranya koin dan batu bata.
Banyak warga Desa Sukosongo Kecamatan Kembangbahu, Lamongan yang menemukan benda tersebut kemudian menjualnya ke kolektor.
Temuan itu sampai ke telinga Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Lamongan dan Disparbud harus mengeksekusi, yakni mengamankan sejumlah koin kuno dari tangan warga Desa Sukosongo, Kecamatan Kembangbahu, Jumat (3/9/2021).
Kasi Museum dan Sejarah Purbakala Disparbud Lamongan, Edy Suprapto mengatakan, informasi sejumlah koin kuno tersebut munculnya berawal di media sosial Facebook.
Baca juga: Rasa Penasaran Menuntun Hanan Mengecek Gumpalan di Sawah, Semula Tak Dihiraukan, Ternyata Benda Kuno
Bahkan, warga beramai-ramai mencari koin kuno.
Foto dalam unggahan tersebut memperlihatkan, warga telah mengumpulkan begitu banyak benda menyerupai koin kuno yang dimasukkan ke dalam wadah ember.
"Kami lalu datangi lokasi terkait berita yang viral di medsos, khususnya Facebook, yakni penemuan koin kuno di Desa Sukosongo, Kecamatan Kembangbahu," kata Edy.
Namun, ketika Disparbud tiba di lokasi, koin-koin yang ditemukan warga hanya tinggal beberapa keping saja, karena sebagian sudah dijual oleh warga.
"Yang sebagian telah dijual ke kolektor asal Surabaya, " katanya.
Warga yang menemukan koin kuno dan telah dijualnya ke orang lain juga dibenarkan Kepala Desa Sukosongo, Ahmad Zainal Arifin.
Benda-benda kuno yang masih ada di tangan warga kini diamankan oleh Disparbud Lamongan.
"Selain beberapa keping koin kuno, juga batu bata," ujarnya.
Pihaknya bersama Pemerintah Desa Sukosongo telah meminta warga untuk menghentikan kegiatan pencarian koin kuno tersebut.
Karena itu dilarang dan melanggar Pasal 26 ayat 4, Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2010, tentang cagar budaya.