Belum Terima Subsidi Gaji Rp 1 Juta? Simak Cara Cek BSU dan Kriteria Calon Penerimanya

Para penerima bantuan subsidi gaji dapat melakukan pengecekan melalui laman bsu.ketenagakerjaan.go.id atau di bsu.kemnaker.go.id.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Instagram @kemnaker
Kemnaker Buatkan Rekening Baru untuk Penerima BSU. 

TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah Indonesia terus menggelontorkan dana untuk penanganan pandemi Covid-19.

Satu di antaranya dengan memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi.

Bantuan dari pemerintah tidak hanya diberikan kepada orang-orang yang kehilangan pekerjaannya.

Karyawan, pekerja, atau buruh juga bisa mendapatkan bantuan berupa subsidi gaji.

Bantuan subsidi gaji diberikan pemerintah untuk mendukung kebijakan keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19.

Selain itu, bantuan subsidi gaji bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Dikutip dari Instagram @Kemnaker, bantuan subsidi gaji tahap 1 dan 2 sudah cair.

Penyaluran bantuan subisidi tahun ini diberikan sebesar Rp 500 ribu/bulan selama dua bulan.

Bantuan tersebut akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Bantuan subsidi gaji akan disalurkan melalui bank penyalur atau bank himbara.

Beberapa bank Himbara antara lain Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN.

Para penerima bantuan subsidi gaji dapat melakukan pengecekan melalui laman bsu.ketenagakerjaan.go.id atau di bsu.kemnaker.go.id.

Berikut ini cara terbaru untuk mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) serta tampilan notifikasi dalam setiap tahapan penyaluran BLT gaji.
Berikut ini cara terbaru untuk mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) serta tampilan notifikasi dalam setiap tahapan penyaluran BLT gaji. (Kemnaker.go.id)

Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara cek bantuan subsidi gaji:

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved