Berita Tuban

Fakta-fakta Pembobol 149 Tablet SMPN 1 Semanding, Penjaga Malam Sekolah hingga Hasil Curian Dijual

Gedung SMPN 1 Semanding dibobol penjaga malam sekolah. Dalam aksinya, Eko Nugroho Abdiyanto mencuri 149 unit tablet Samsung Galaxy Tab A.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Elma Gloria Stevani
TribunMadura.com/Mohammad Sudarsono
Eko Nugroho Abdiyanto (30), pelaku pencurian tablet di SMPN 1 Semanding saat ungkap kasus, Senin (6/9/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Gedung SMPN 1 Semanding dibobol maling. Dalam aksinya, pelaku mencuri 149 unit tablet Samsung Galaxy Tab A.

Pencurian barang elektronik senilai Rp 296,5 juta tersebut penuh kejanggalan.

Salah satunya tak rusaknya pintu ruang laboratorium maupun etalase lemari penyimpanan.

Diduga kuat pencurian dilakukan dengan menggandakan kunci ruang dan lemari.

Hilangnya gawai untuk siswa belajar daring tersebut kali pertama diketahui Toni Budhi Santoso, pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai penjaga sarpras sekolah pada Senin (30/8) sekitar pukul 12.00.

Saat itu, Toni hendak memasukkan laptop yang dia gunakan untuk mengajar ke lemari kaca di dalam laboratorium. Saat itu, dia melihat kardus tempat penyimpanan tablet dalam kondisi berantakan.

Setelah dicek, ratusan tablet sudah tidak berada di dalamnya.

Siapa sangka jika kasus pencurian sebanyak 149 tablet dari sekitar 250 unit di SMPN 1 Semanding, ternyata melibatkan orang dalam.

Pelaku tak lain adalah Eko Nugroho Abdiyanto (30), warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding.

Ia bekerja sebagai penjaga malam di sekolah tersebut, bersama bapaknya Dasiyan (58), beralamat sama.

Namun aksinya itu dilakukan seorang diri, saat orang tuanya tertidur.

Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, tim Marong Satreskrim yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Tim mendatangi TKP dan melakukan pulbaket pada saat itu, semua penjaga malam dan pegawai honorer diinterogasi.

Kemudian melakukan penyisiran terhadap konter untuk mencari informasi pembelian tablet samsung A, sebagaimana laporan kehilangan.

Alhasil terdapat sebuah konter mengaku pernah membeli barang tablet sesuai yang dicari petugas.

"Jadi dilakukan penyelidikan sampai di konter, karena tablet dijual. Penjaga konter lalu memberi informasi siapa yang menjual, kemudian dilidik lagi," ujar Kapolres saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (6/9/2021).

Perwira menengah itu menjelaskan, setelah ditemukan siapa yang menjual selanjutnya diminta keterangan atas suruhan siapa.

Ternyata yang menyuruh adalah Eko Nugroho Abdiyanto, penjaga malam sekolah setempat.

Tak butuh waktu lama, pelaku langsung ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Namun pengakuan pelaku baru mencuri 20 unit tablet selama beberapa bulan terakhir, temuan inipun masih didalami.

Kepada petugas, pelaku mengaku nekat mencuri untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Pengakuannya untuk kebutuhan sehari, dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP Jo Pasal 64 KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP ancaman Hukuman Pidana penjara 7," pungkasnya.

Sekadar diketahui, tidak ada kerusakan yang ditimbulkan atas kejadian pencurian tersebut, baik kerusakan pintu maupun lemari penyimpanan tablet.

Akibat kasus pencurian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 296 juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved